SK Darurat Kekeringan Sleman Rampung, Bantuan Air Bersih Disalurkan
BPBD Sleman merampungkan SK Darurat Kekeringan dan menyiapkan distribusi 50 tangki air bersih untuk mengantisipasi krisis air pada musim kemarau.
Ilustrasi cagar budaya./Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Kulonprogo telah mengantongi ratusan daftar warisan budaya (WB) yang selanjutnya dilakukan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Kulonprogo, Siti Isnaini mengatakan hasil pengkajian oleh TACB akan berupa rekomendasi kepada Bupati Kulonprogo untuk menerbitkan surat keputusan (SK) Cagar Budaya.
"Jumlah warisan budaya atau objek diduga cagar budaya [ODCB] yang sudah terdata ada sekitar 400 objek," kata Isnaini dihubungi, Sabtu (5/8/2023).
BACA JUGA : Kondisi Cagar Budaya Hotel Tugu Memprihatinkan, Pemda DIY Alami Kendala Ini..
Isnaini menambahkan di Kulonprogo terdapat 146 cagar budaya yang terdiri dari 67 bangunan, 48 benda, 3 kawasan, 14 situs, dan 14 struktur ber-SK Bupati. Hal tersebut mengacu pada data tahun 2016 sampai 2022.
"Total cagar budaya yang memiliki SK Bupati ada 146. Cagar budaya paling banyak berjenis bangunan, ada 67 objek," katanya.
Isnaini menambahkan terdapat tiga cagar budaya berupa bangunan yang sudah dirobohkan. Tiga tersebut yaitu Rumah Dinas Stasiun Kedundang Nomor 1, Rumah Dinas Stasiun Kedundang Nomor 2, dan Stasiun Kedundang dengan SK Nomor 586/A/2018. Cagar budaya tersebut dirobohkan untuk dibangun jalur Kereta Api (KA) YIA beberapa tahun lalu.
Pada 2023 terdapat pemeliharaan cagar budaya yang menyasar tiga objek yaitu Pagar Kapanewon Pengasih, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Butuh di Lendah, dan Tugu di Kapanewon Galur.
"Pemeliharaan pakai dana keistimewaan. Nominalnya sekitar Rp35 juta. Itu pemeliharaan kecil saja," katanya.
Isnaini menyinggung perlunya pemahaman bersama terkait warisan budaya (WB) dan cagar budaya (CB) baik dalam pengamanan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan. Kata dia, masih banyak masyarakat yang belum paham dalam memperlakukan ODCB/WB maupun CB.
"Misalnya ada yang berniat memperbaiki, niatnya biar tambah bagus tapi malah berubah dari fasad aslinya," ucapnya.
Selain 146 cagar budaya yang telah memiliki SK yang merupakan Warisan Budaya Benda, Kulonprogo juga memiliki 15 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang telah memiliki nomor registrasi.
BACA JUGA : UPT Cagar Budaya Minta Pedagang Teras Malioboro 2 Bawa Pulang Sampahnya
Kepala Disbud Kulonprogo, Niken Probo Laras mengatakan warisan budaya menyimpan cipta, rasa, dan karsa. Oleh karena itu penting bagi generasi muda untuk ikut melestarikan.
WB merupakan karya yang benilai pendidikan, pengetahuan, agama, sejarah dan wujud budaya itu sendiri.
“WB merupakan warisan leluhur yang sangat berharga untuk dilestarikan, dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan dalam rangka mempertahankan keberlangsungan peradaban manusia dan memperkuat jati diri bangsa,” kata Niken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman merampungkan SK Darurat Kekeringan dan menyiapkan distribusi 50 tangki air bersih untuk mengantisipasi krisis air pada musim kemarau.
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menegaskan pembentukan Universitas Republik Indonesia tidak mengubah fungsi Kemendikti Saintek.
Pemerintah menegaskan tidak ada rencana melarang seluruh vape. Kajian hanya difokuskan pada penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika.
Pemkab Kulonprogo menggandeng UNY membuka program S2 jalur RPL bagi ASN yang dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Kementerian Hukum menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pekerja migran.