Advertisement

Walhi Jogja: Saatnya Regulasi Plastik Sekali Pakai Dibuat

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Walhi Jogja: Saatnya Regulasi Plastik Sekali Pakai Dibuat Ilustrasi sampah plastik - Picture/Alliance/Photoshot

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja temukan sampah plastik sekali pakai mendominasi sampah di Pantai Baros, Bantul. Karena itu, Walhi Jogja mendorong Pemda DIY merumuskan regulasi pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. 

Berdasarkan studi brand audit and clean up di Pantai Baros yang diselenggarakan Walhi Jogja pada Februari lalu, dari kegiatan tersebut ditemukan sampah plastik sekali pakai sekitar 72% dari 1.527 total sampah sekali pakai yang ditemukan. 

Advertisement

Direktur Walhi Jogja, Gandar Mahojwala pun mendorong Pemda DIY menyusun regulasi terkait plastik sekali pakai. Menurut Gandar meski penggunaan plastik sekali pakai cenderung murah dan mudah digunakan, namun berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

“Meski murah, mudah digunakan, dan instan, dampak dari plastik sekali pakai tidak main-main. Beragam penelitian telah menunjukkan bahwa plastik sekali pakai yang menjadi mikroplastik yang masuk ke dalam manusia dapat mengakibatkan kanker, gangguan pernapasan, dan ASI ibu yang terpapar mikroplastik,” katanya, Selasa (8/8/2023). 

Baca juga: Masih Ada Tumpukan Sampah di Jalan, PHRI DIY: Ini Membahayakan Pariwisata!

Menurut Gandar kemudahan penggunaan plastik sekali pakai berbanding terbalik dengan dampak yang dihasilkan. Penggunaan plastik sekali pakai menurutnya akan memindahkan beban tanggung jawab perusahaan atas produksi sampahnya ke konsumen tanpa mengindahkan dampak lingkungannya. 

Menurutnya dalam Pasal 11 Perda DIY No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah diatur mengenai kewajiban produsen menghasilkan produk kemasan yang mudah terurai. Dalam regulasi tersebut diatur pula mengenai pengenaan kompensasi atau retribusi kepada produsen yang tidak menggunakan kemasan mudah terurai. 

“Rumusan tersebut didasarkan pada mekanisme Polluter Pays Principle dimana perusahaan mempunyai tanggung jawab atas beban biaya yang digunakan untuk memikul biaya pencegahan atau biaya penanggulangan. Namun, dari data brand audit menunjukkan bahwa belum ada tindakan serius dari pemerintah daerah dalam mengupayakan hal tersebut,” katanya. 

Menurut Gandar Pemda DIY harus mulai menerapkan kebijakan pelarangan penjualan menggunakan plastik sekali pakai di toko atau pasar tradisional dan modern. Menurutnya penggunaan plastik sekali pakai harus dihentikan dari hulu sampai hilir. 

Karena itu, Gandar pun mendorong Pemda DIY untuk menyusun regulasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut. “Sudah saatnya regulasi terkait plastik sekali pakai dibuat dan ditegakkan di Jogja,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Korlantas Uji Coba Keamanan Pengiriman Bukti Tilang Melalui Nomor WA

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement