Tarif Sewa Alun-Alun Wonosari Bakal Naik, Kategori Bisnis Dipatok Rp4,3 juta Perhari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menaikkan tarif sewa pemakaian Alun-Alun Wonosari. Kebijakan ini tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Gunungkidul.
Data dari draf raperda tersebut, Alun-Alun Wonosari menjadi salah satu fasilitas publik yang bisa dipersewakan. Untuk besaran tarif sewa terbagi menjadi tiga kategori.
Advertisement
Kategori bisnis uang sewa per harinya mencapai Rp4,3 juta. Tarif ini menjadi yang termahal karena untuk kategori sosial dipatok Rp600.000 dan kategori non bisnis Rp950.000 per harinya.
BACA JUGA: Perkuat Layanan Air Bersih, 6 Kalurahan di Gunungkidul Digelontor Rp2,4 Miliar
Daftar sewa ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat sekarang. Sesuai dengan Perda No.1/2016 tentang Perubahan Atas Perda No.9/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk kegiatan sosial dipatok Rp200.000 per hari.
Adapun sewa untuk kegiatan non bisnis dipatok Rp250.000 dan kegiatan bisnis sebesar Rp2 juta per harinya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Gunungkidul, Jatmiko Sutopo membenarkan adanya penyesuaian tarif sewa Alun-alun Wonosari. Hal ini tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kenaikan sudah disepakati bersama dengan DPRD Gunungkidul,” kata Jatmiko kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Menurut dia, raperda yang telah disepakati bersama belum bisa diundangkan karena harus melalu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Rencananya aturan baru tentang tariff sewa ini berlaku mulai Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA: LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar, Pemerintah Segera Survei Masyarakat Miskin
“Sekarang masih dalam proses untuk dilakukan evaluasi ke kementerian terkait,” katanya.
Disinggung mengenai kenaikan tarif sewa, Jatmiko mengakui besarannya tidak serta merta langsung ditetapkan. Ia berdalih, prosesnya sudah melalui kajian yang mengacu pada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Jadi ada proses kajian terlebih dahulu dan setelah ada besarannya juga harus mendapat persetujuan bersama dari Dewan. Semua proses sudah dilalui,” katanya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gunungkidul Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda sudah selesai. Ia juga tidak menampik ada sejumlah kenaikan tarif retribusi.
Selain kenaikan tiket masuk pariwisata pantai, juga ada kenaikan biaya sewa Alun-Alun Wonosari. Untuk detail dari kebijakan ini akan lebih diperjelas dalam peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksana teknis dalam implementasi perda.
“Nanti akan diatur mengenai kelas bisnis dibatas, didalam perbub juga mengatur tentang mana yang boleh menyewa dan mana tidak boleh,” katanya.
Untuk diketahui Alun-Alun Wonosari masih dalam proses revitalisasi. Penataan ini sudah dilakukan sejak 2022. Adapun tahun ini pengerjaan untuk pemerataan lapangan dengan nilai pengerjaan sebesar Rp551,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wamentan Dinobatkan sebagai Bapak Pembina Petani Milenial, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terlengkap KRL Solo Jogja Akhir Pekan Ini, Sabtu 2 November 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Bandara YIA
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 2 November 2024, Sebagian Wilayah Dilanda Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement