Dana Terbatas, Perbaikan Jalan Kawasan Industri Semin Tahun Ini Hanya 230 Meter
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
Aktivitas anak-anak bermain layanan di Alun-Alun Wonosari. Kamis (24/8/2023) Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menaikkan tarif sewa pemakaian Alun-Alun Wonosari. Kebijakan ini tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Gunungkidul.
Data dari draf raperda tersebut, Alun-Alun Wonosari menjadi salah satu fasilitas publik yang bisa dipersewakan. Untuk besaran tarif sewa terbagi menjadi tiga kategori.
Kategori bisnis uang sewa per harinya mencapai Rp4,3 juta. Tarif ini menjadi yang termahal karena untuk kategori sosial dipatok Rp600.000 dan kategori non bisnis Rp950.000 per harinya.
BACA JUGA: Perkuat Layanan Air Bersih, 6 Kalurahan di Gunungkidul Digelontor Rp2,4 Miliar
Daftar sewa ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat sekarang. Sesuai dengan Perda No.1/2016 tentang Perubahan Atas Perda No.9/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk kegiatan sosial dipatok Rp200.000 per hari.
Adapun sewa untuk kegiatan non bisnis dipatok Rp250.000 dan kegiatan bisnis sebesar Rp2 juta per harinya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Gunungkidul, Jatmiko Sutopo membenarkan adanya penyesuaian tarif sewa Alun-alun Wonosari. Hal ini tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kenaikan sudah disepakati bersama dengan DPRD Gunungkidul,” kata Jatmiko kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Menurut dia, raperda yang telah disepakati bersama belum bisa diundangkan karena harus melalu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Rencananya aturan baru tentang tariff sewa ini berlaku mulai Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA: LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar, Pemerintah Segera Survei Masyarakat Miskin
“Sekarang masih dalam proses untuk dilakukan evaluasi ke kementerian terkait,” katanya.
Disinggung mengenai kenaikan tarif sewa, Jatmiko mengakui besarannya tidak serta merta langsung ditetapkan. Ia berdalih, prosesnya sudah melalui kajian yang mengacu pada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Jadi ada proses kajian terlebih dahulu dan setelah ada besarannya juga harus mendapat persetujuan bersama dari Dewan. Semua proses sudah dilalui,” katanya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gunungkidul Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda sudah selesai. Ia juga tidak menampik ada sejumlah kenaikan tarif retribusi.
Selain kenaikan tiket masuk pariwisata pantai, juga ada kenaikan biaya sewa Alun-Alun Wonosari. Untuk detail dari kebijakan ini akan lebih diperjelas dalam peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksana teknis dalam implementasi perda.
“Nanti akan diatur mengenai kelas bisnis dibatas, didalam perbub juga mengatur tentang mana yang boleh menyewa dan mana tidak boleh,” katanya.
Untuk diketahui Alun-Alun Wonosari masih dalam proses revitalisasi. Penataan ini sudah dilakukan sejak 2022. Adapun tahun ini pengerjaan untuk pemerataan lapangan dengan nilai pengerjaan sebesar Rp551,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.
TNI AU menguji pendaratan dan lepas landas dua F-16 serta dua Super Tucano di Tol Paspro untuk menyiapkan landasan alternatif operasi udara.
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Pemerintah menanggung 100% PPN tiket pesawat ekonomi domestik untuk Nataru 2026/2027. Simak periode berlaku dan simulasi diskonnya.
Macron menilai keadaan darurat belum diperlukan di tengah protes besar Prancis. Lebih dari 2.500 orang ditangkap dan jam malam diberlakukan.
BMKG memperingatkan gelombang 2,5–4 meter di perairan selatan DIY pada 23–26 Oktober 2026. Sejumlah wilayah Jateng juga waspada kekeringan.