SMK Kelautan Gunungkidul Diusulkan Pindah karena Langganan Banjir
Bupati Gunungkidul mengusulkan relokasi SMK Kelautan Tanjungsari karena sering terdampak banjir. Baleharjo dan Paliyan menjadi dua lokasi yang dipertimbangkan.
Aktivitas anak-anak bermain layanan di Alun-Alun Wonosari. Kamis (24/8/2023) Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menaikkan tarif sewa pemakaian Alun-Alun Wonosari. Kebijakan ini tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Gunungkidul.
Data dari draf raperda tersebut, Alun-Alun Wonosari menjadi salah satu fasilitas publik yang bisa dipersewakan. Untuk besaran tarif sewa terbagi menjadi tiga kategori.
Kategori bisnis uang sewa per harinya mencapai Rp4,3 juta. Tarif ini menjadi yang termahal karena untuk kategori sosial dipatok Rp600.000 dan kategori non bisnis Rp950.000 per harinya.
BACA JUGA: Perkuat Layanan Air Bersih, 6 Kalurahan di Gunungkidul Digelontor Rp2,4 Miliar
Daftar sewa ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat sekarang. Sesuai dengan Perda No.1/2016 tentang Perubahan Atas Perda No.9/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk kegiatan sosial dipatok Rp200.000 per hari.
Adapun sewa untuk kegiatan non bisnis dipatok Rp250.000 dan kegiatan bisnis sebesar Rp2 juta per harinya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Gunungkidul, Jatmiko Sutopo membenarkan adanya penyesuaian tarif sewa Alun-alun Wonosari. Hal ini tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kenaikan sudah disepakati bersama dengan DPRD Gunungkidul,” kata Jatmiko kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Menurut dia, raperda yang telah disepakati bersama belum bisa diundangkan karena harus melalu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Rencananya aturan baru tentang tariff sewa ini berlaku mulai Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA: LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar, Pemerintah Segera Survei Masyarakat Miskin
“Sekarang masih dalam proses untuk dilakukan evaluasi ke kementerian terkait,” katanya.
Disinggung mengenai kenaikan tarif sewa, Jatmiko mengakui besarannya tidak serta merta langsung ditetapkan. Ia berdalih, prosesnya sudah melalui kajian yang mengacu pada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Jadi ada proses kajian terlebih dahulu dan setelah ada besarannya juga harus mendapat persetujuan bersama dari Dewan. Semua proses sudah dilalui,” katanya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gunungkidul Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda sudah selesai. Ia juga tidak menampik ada sejumlah kenaikan tarif retribusi.
Selain kenaikan tiket masuk pariwisata pantai, juga ada kenaikan biaya sewa Alun-Alun Wonosari. Untuk detail dari kebijakan ini akan lebih diperjelas dalam peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksana teknis dalam implementasi perda.
“Nanti akan diatur mengenai kelas bisnis dibatas, didalam perbub juga mengatur tentang mana yang boleh menyewa dan mana tidak boleh,” katanya.
Untuk diketahui Alun-Alun Wonosari masih dalam proses revitalisasi. Penataan ini sudah dilakukan sejak 2022. Adapun tahun ini pengerjaan untuk pemerataan lapangan dengan nilai pengerjaan sebesar Rp551,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul mengusulkan relokasi SMK Kelautan Tanjungsari karena sering terdampak banjir. Baleharjo dan Paliyan menjadi dua lokasi yang dipertimbangkan.
Bhayangkara FC melepas 15 pemain dan mempertahankan sejumlah pemain kunci untuk menghadapi Super League musim 2026/2027.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Revisi Permenaker outsourcing diklaim rampung. Pekerja alih daya nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.