Advertisement
Seorang Warga Papua Berharap Legalitas SHM Apartemen Malioboro City Segera Terbit
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja masih menjadi idaman orang untuk menjadi tempat menghabiskan masa pensiun. Seperti yang diidamkan Samuel, warga asal Papua. Sekitar sepuluhan tahun silam ia membeli apartemen Malioboro City dengan harapan bisa menjadi salah satu tempat tinggal untuk dan investasi di masa pensiunnya.
Meski demikian sampai saat ini ia belum mendapatkan haknya yaitu legalitas sertifikat hak milik stuan rumah susun (SHM-SRS) dari pengembang yaitu Malioboro City. Kasus ini pun bergulir karena banyak korban menuntut agar pengembang segera menyelesaikan kewajiban SHM-SRS.
Advertisement
BACA JUGA : Korban Mengadu Lagi, DPRD DIY Segera Panggil Pengembang Apartemen Bermasalah
Terakhir terjadi kesepakatan antara pengembang dalam hal ini Inti Hosmed dengan MNC Bank di DPRD DIY melalui pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan pengurusan SHM-SRS tersebut. Dari puluhan korban yang turut hadir di DPRD DIY, adalah Samuel yang merupakan warga Papua datang langsung ke DPRD DIY untuk mengawal kasus tersebut.
“Saya sudah menunggu selama bertahun-tahun berharap sertifikat bisa segera didapatkan, akan tetapi belum ada kejelasan. Saya beli apartemen di Jogja ini karena saya menganggap Jogja cocok untuk pensiunan, kotanya aman. Tetapi saya beli lunas, hak belum saya dapatkan,” kata Samuel.
Ia tidak tahu sampai kapan hak SHM-SRS itu bisa segera ia dapatkan. Namun ia berharap jangan sampai ia terus bertambah usia dan sertifikat itu belum didapatkannya.
Samuel akan terus mengawal kasus itu untuk mendapatkan haknya. Ia turut mengapresiasi berbagai instansi di DIY khususnya DPRD DIY yang memfasilitasi para korban sehingga bisa duduk bersama bermusyawarah dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar. “Saya berharap kasus ini bisa terselesaikan, karena kami sudah menunggu bertahun-tahun tetapi hak kami belum kami dapatkan,” ujarnya.
Anggota DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan kasus tersebut harus segera terselesaikan. Karena bisa berdampak pada potensi investasi. Sebagai wakil rakyat, DPRD DIY siap menjadi penengah proses penyelesaian kasus tersebut.
“Dalam pertemuan terakhir sudah ada komitmen lewat pakta integritas, semoga masing-masing pihak memiliki komitmen dengan pakta integritas itu agar kasusnya cepat selesai,” katanya.
Koordinator Korban Malioboro City Edi Hardiyanto akan terus mengawal hasil akhir dari audiensi di DPRD DIY bersama pihak terkait yang sudah diwujudkan lewat pakta integritas yang dihadiri berbagai pihak termasuk pengembang. Menurutnya proses hukum akan tetap berjalan dan akan terus dikawal. Di mana sesuai kesepakatan akan dibahas penyelesaian legalitas SHM SRS. Pakta integritas yang ditandatangani pihak PT MNC Bank dan Inti Hosmed tersebut menjadi salah satu jaminan moral.
“Pakta integritas yang sudah disepekati akan kami kawal, agar bersama-sama dipatuhi untuk menyelesaikan persoalan ini. Sehingga para korban ini bisa segera mendapatkan hak-haknya. Banyak dari luar DIY seperti halnya yang dari Papua datang jauh-jauh ke Jogja untuk memperjuangkan haknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement