Korban Jogja Eco Wisata yang Berdiri di Tanah Kas Desa Mengadu ke Pemda DIY, Ini Permintaan Mereka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Investor Jogja Eco Wisata (JEW), lokasi properti yang berdiri di tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Sleman, mendatangi Kompleks Kepatihan, Jogja, untuk meminta kejelasan terkait dengan legalitas hunian, Selasa (5/9/2023). Para investor menduga ada indikasi pengingkaran janji pembangunan hunian tersebut.
Salah satu investor, Aris Mutoyo, mengatakan para korban bermaksud meminta petunjuk dari Pemda DIY terkait dengan ratusan hunian di JEW yang ternyata berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Menurut Aris, para investor melakukan investasi dengan hak pengelolaan lahan selama 20 tahun.
Advertisement
Menurut Aris, sejak kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten mencuat, PT JEW selaku pengembang kawasan tersebut sulit untuk dimintai keterangan. PT JEW dimiliki Robinson Saalino, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus TKD di Condongcatur.
“Ini ternyata ada indikasi pelanggaran legalitas, sehingga kami meminta untuk diberikan arahan dan perlindungan bagaimana supaya kerugian para investor tidak semakin besar,” katanya di Kompleks Kepatihan, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: Jembatan Srandakan 3 Mulai Dikerjakan Oktober Tahun Ini
Menurut Aris, para investor dijanjikan oleh pengembang, PT JEW, untuk dapat menyewa hunian tersebut selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Namun setelah kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten mencuat atau sekitar Juni 2023, pengembang tidak dapat dihubungi.
Akhirnya, Aris bersama dengan 20 investor JEW meminta titik terang terkait kejelasan legalitas hunian yang telah diinvestasikan.
“Kami datang ke sini untuk memohon pengarahan supaya legalitas itu bisa terwujud,” katanya.
Dengan pemberian kejelasan terkait legalitas hunian di JEW, menurut Aris kepastian hukum terkait pemanfaatannya dapat tercipta.
“Supaya kegiatan di sana itu dilindungi secara hukum baik dari sisi ruang dan tanahnya. Artinya tanahnya legal bahwa ada izinnya, kemudian bangunannya legal ada izinnya, itu yang ingin kami dapatkan,” katanya.
Menurut Aris investor yang membeli hunian di JEW mencapai lebih dari 300 orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan taksiran kerugian mencapai sekitar Rp40 miliar. Mereka sudah menekan Robinson agar memberikan ganti rugi kepada para investor.
BACA JUGA: Jogoboyo Sidorejo Tak Kunjung Mundur, Warga Kembali Datangi Kantor Kalurahan
Dihin Nabrijanto, Ahli Madya Kebijakan Infrastruktur Daerah, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah (PIWP2 Setda) DIY, menyampaikan jawatannya akan menindaklanjuti aduan para korban,.
“Biro PIWP2 Setda DIY melalui fungsi koordinasinya, setelah mendengarkan aduan masyarakat akan berusaha mengkoordinasikan permasalahan pada stakeholder terkait, mengumpulkan informasi valid, mengkonfirmasi di lapangan dan membuat telaah permasalahan untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan referensi pimpinan untuk melakukan arahan kebijakan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, menurut Dihin para korban juga sepakat akan membentuk koperasi berbadan hukum dengan tujuan menjalin kerjasama dengan desa untuk membuat kegiatan yang dapat menghasilkan dan mengurangi kerugian para investor. Koperasi tersebut juga sebagai wadah untuk membantu Pemda DIY memberantas mafia TKD dengan informasi yang ada di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Platform Sleman Digital, Diskominfo: Langkah Strategis Menuju Pelayanan Publik Terpadu
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Sabtu 14 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
- Jadwal dan Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 14 Desember 2024
- DIY Dinilai Jadi Daerah Potensial Mendatangkan Wisatawan ke Malaysia
Advertisement
Advertisement