Advertisement
Pasang Iklan di Rambu Lalu Lintas Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Lampu APILL dan rambu-rambu lalu lintas lainnya di sejumlah ruas jalan di Bantul banyak dipasangi iklan komersial. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menegaskan pemasangan iklan di lampu APILL dan rambu lalu lintas adalah pelanggaran aturan. Para pemasang iklan dan pelaku vandal itu bisa dikenakan denda Rp50 juta.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menemukan ratusan iklan dan aksi vandalisme di beberapa rambu lalu lintas. “Kami baru saja membersihkan sampah iklan dan vandalisme di 150 di sekitar jalan protokol Bantul,” katanya, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Beberapa titik yang menjadi sasaran pembersihan seperti di sepanjang jalan Jendral Sudirman dan sekitar lapangan Paseban. Dari pantauan Harianjogja.com, iklan-iklan yang menempel di rambu lalu lintas juga ditemukan di beberapa titik di sepanjang jalan Parangtritis.
Selain ditempel pada rambu lalu lintas, beberapa iklan juga diketahui dipaku di pohon di pinggir jalan. Hal ini melanggar Perda Bantul No. 10/2020 tentang Perubahan atas Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di DIY: Dari Pelanggaran Penyelenggara sampai Pembiaran Kekerasan Politik
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memasang iklan atau berbuat vandal di rambu lalu lintas karena dapat mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan karena tidak dapat melihat petunjuk. “Dapat mengganggu pengguna lalu lintas,” kata dia.
Selain pembersihan, sebagai tindakan tegas jika pihaknya menemukan langsung orang yang memasang iklan di rambu lalu lintas akan diberikan peringatan dan pemahaman, dan jika masih melakukan akan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan.
Ke depan Dinas Perhubungan Bantul masih akan secara berkala mengecek dan membersihkan sampah iklan maupun vandalisme di rambu lalu lintas di wilayah Bantul. Ia berharap masyarakat dapat turut menjaga kebersihan dan kenyamanan di sekitar rambu lalu lintas.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama turut menjaga dan memelihara berbagai sarana dan prasarana perhubungan yang ada di Bantul. Mari sama-sama budayakan tertib di lalu lintas,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Belum Simpulkan Penyebab Kematian Warga Wonogiri yang Ditemukan di Kali Code
- Sempat Jadi Pintu Masuk, Exit Tol Tamanmartani Dialihkan Jadi Pintu Keluar Kembali
- Ribuan Orang Padati Pantai Parangtritis, Mayoritas Rombongan Keluarga
- Dishub Kota Jogja Pasang APILL Portable, Ini Lokasinya
- Setelah Lebaran, Mobilitas Warga DIY untuk Silaturahmi
Advertisement
Advertisement