Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Sejumlah iklan dipasang di tiang lampu APPIL di simpang empat Tembi, jalan Parangtritis, Sewon, Kamis (7/9/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Lampu APILL dan rambu-rambu lalu lintas lainnya di sejumlah ruas jalan di Bantul banyak dipasangi iklan komersial. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menegaskan pemasangan iklan di lampu APILL dan rambu lalu lintas adalah pelanggaran aturan. Para pemasang iklan dan pelaku vandal itu bisa dikenakan denda Rp50 juta.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menemukan ratusan iklan dan aksi vandalisme di beberapa rambu lalu lintas. “Kami baru saja membersihkan sampah iklan dan vandalisme di 150 di sekitar jalan protokol Bantul,” katanya, Kamis (7/9/2023).
Beberapa titik yang menjadi sasaran pembersihan seperti di sepanjang jalan Jendral Sudirman dan sekitar lapangan Paseban. Dari pantauan Harianjogja.com, iklan-iklan yang menempel di rambu lalu lintas juga ditemukan di beberapa titik di sepanjang jalan Parangtritis.
Selain ditempel pada rambu lalu lintas, beberapa iklan juga diketahui dipaku di pohon di pinggir jalan. Hal ini melanggar Perda Bantul No. 10/2020 tentang Perubahan atas Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di DIY: Dari Pelanggaran Penyelenggara sampai Pembiaran Kekerasan Politik
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memasang iklan atau berbuat vandal di rambu lalu lintas karena dapat mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan karena tidak dapat melihat petunjuk. “Dapat mengganggu pengguna lalu lintas,” kata dia.
Selain pembersihan, sebagai tindakan tegas jika pihaknya menemukan langsung orang yang memasang iklan di rambu lalu lintas akan diberikan peringatan dan pemahaman, dan jika masih melakukan akan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan.
Ke depan Dinas Perhubungan Bantul masih akan secara berkala mengecek dan membersihkan sampah iklan maupun vandalisme di rambu lalu lintas di wilayah Bantul. Ia berharap masyarakat dapat turut menjaga kebersihan dan kenyamanan di sekitar rambu lalu lintas.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama turut menjaga dan memelihara berbagai sarana dan prasarana perhubungan yang ada di Bantul. Mari sama-sama budayakan tertib di lalu lintas,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.