Advertisement

Pasang Iklan di Rambu Lalu Lintas Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Lugas Subarkah
Kamis, 07 September 2023 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Pasang Iklan di Rambu Lalu Lintas Bisa Kena Denda Rp50 Juta Sejumlah iklan dipasang di tiang lampu APPIL di simpang empat Tembi, jalan Parangtritis, Sewon, Kamis (7/9/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Lampu APILL dan rambu-rambu lalu lintas lainnya di sejumlah ruas jalan di Bantul banyak dipasangi iklan komersial. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menegaskan pemasangan iklan di lampu APILL dan rambu lalu lintas adalah pelanggaran aturan. Para pemasang iklan dan pelaku vandal itu bisa dikenakan denda Rp50 juta.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menemukan ratusan iklan dan aksi vandalisme di beberapa rambu lalu lintas. “Kami baru saja membersihkan sampah iklan dan vandalisme di 150 di sekitar jalan protokol Bantul,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Advertisement

Beberapa titik yang menjadi sasaran pembersihan seperti di sepanjang jalan Jendral Sudirman dan sekitar lapangan Paseban. Dari pantauan Harianjogja.com, iklan-iklan yang menempel di rambu lalu lintas juga ditemukan di beberapa titik di sepanjang jalan Parangtritis.

Selain ditempel pada rambu lalu lintas, beberapa iklan juga diketahui dipaku di pohon di pinggir jalan. Hal ini melanggar Perda Bantul No. 10/2020 tentang Perubahan atas Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di DIY: Dari Pelanggaran Penyelenggara sampai Pembiaran Kekerasan Politik

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memasang iklan atau berbuat vandal di rambu lalu lintas karena dapat mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan karena tidak dapat melihat petunjuk. “Dapat mengganggu pengguna lalu lintas,” kata dia.

Selain pembersihan, sebagai tindakan tegas jika pihaknya menemukan langsung orang yang memasang iklan di rambu lalu lintas akan diberikan peringatan dan pemahaman, dan jika masih melakukan akan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan.

Ke depan Dinas Perhubungan Bantul masih akan secara berkala mengecek dan membersihkan sampah iklan maupun vandalisme di rambu lalu lintas di wilayah Bantul. Ia berharap masyarakat dapat turut menjaga kebersihan dan kenyamanan di sekitar rambu lalu lintas.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama turut menjaga dan memelihara berbagai sarana dan prasarana perhubungan yang ada di Bantul. Mari sama-sama budayakan tertib di lalu lintas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement