Advertisement

Datangi Pemkab, MPS Tuntut Pemecatan Jogoboyo Sidorejo Godean

Jumali
Rabu, 13 September 2023 - 18:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Datangi Pemkab, MPS Tuntut Pemecatan Jogoboyo Sidorejo Godean Ratusan warga yang tergabung Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS), Rabu (13/9/2023) siang memilih menggelar aksi di Kantor Bupati Sleman. Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ratusan warga yang tergabung Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS), Rabu (13/9/2023) siang memilih menggelar aksi di Kantor Bupati  Sleman.

Mereka tetap menuntut agar Kasi Pemerintahan (Jogoboyo) Kalurahan Sidorejo, Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya. Mereka datang membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya.

Advertisement

Adapun sejumlah spanduk yang dibawa oleh massa di antaranya, Sidorejo harus bersih dari oknum tukang palsu, Jogoboyo Sidorejo pecat dan sejumlah spanduk lainnya.

BACA JUGA: Jogoboyo Sidorejo Godean Diduga Telah Lama Lakukan Pemalsuan, Korban Belasan Orang

Sri Wahyunarti diminta dipecat oleh warga setelah diduga memalsu tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean, dan telah melakukan pungutan dan pungutan liar.

Kedatangan massa ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman Aji Wuryantara di gedung kaca, komplek Kantor Bupati Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Aji memaparkan jika Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tidak bisa menemui massa.

"Kebetulan Ibu Bupati tidak bisa menemui karena ada acara dengan Pemda DIY. Oleh karena itu, saya yang mewakili," katanya di depan massa.

Koordinator MPS, Sutrisno mengatakan kedatangan mereka ke Pemkab Sleman adalah untuk menanyakan mengenai tuntutan warga yang ingin agar Sri Wahyunarti diberhentikan. Aksi kali ini sendiri adalah kali ketiga. Sebelumnya dua kali aksi telah dilakukan di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.

"Selain itu kami juga menanyakan mengenai kabar yang berkembang jika dia [Sri Wahyunarti] telah adol tangis (menjual tangis) ke Bupati Sleman," katanya.

BACA JUGA: Ini Alasan Panewu Godean Tak Laporkan Jogoboyo Sidorejo ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel

Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidorejo Arif Hidayat meminta agar Pemkab Sleman segera mengeluarkan surat rekomendasi ke Lurah Sidorejo dan Panewu Godean untuk pemecatan Sri Wahyunarti.

Sebab, ini adalah keinginan warga, karena Sri Wahyunarti dinilai bersalah dan diduga memalsu tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean, dan telah melakukan pungutan dan pungutan liar.

"Kami minta secepatnya Pemkab mengeluarkan diskresi dan rekomendasi pemecatan untuk Sri Wahyunarti. Karena ini suara masyarakat," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan aduan dan bukti yang dimiliki oleh Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS), Sri Wahyunarti diduga melakukan pemalsuan sejak 2018.

Koordinator MPS, Sutrisno mengatakan ada sekitar 18 laporan dari masyarakat terkait aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti. Dari jumlah tersebut, lebih banyak laporan terkait kepengurusan surat-surat dan tanah. Adapun besaran uang yang dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari Rp200.000 hingga jutaan.

"Jika ditotal ada sekitar Rp80 juta. Ini yang berani terbuka. Untuk mulai kapan? Ini laporannya ada yang kepengurusan tanah pada 2018," katanya.

Selain menjanjikan membantu kepengurusan sertifikat tanah, lanjut Sutrisno, Sri Wahyunarti juga melakukan pemalsuan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel palsu Kapanewon Godean, dan membuat stempel palsu nama panewu Godean. Ini dibuktikan dengan adanya surat pengakuan pemalsuan yang ditanda tangani oleh Sri Wahyunarti di atas materai.

"Selain itu, ada beberapa kwitansi penerimaan uang dari masyarakat tentang proses kepengurusan sertifikat dari masyarakat," jelas Sutrisno.

Sutrisno mengungkapkan, aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti kali pertama terungkap pada pertengahan Agustus 2023. Saat itu ada, warga Sidorejo yang mengurus sertifikat tanah.

"Ada berkas yang kurang, kebetulan ada berkas kurang dan minta dilegalisir di kapanewon. Lha, nomor registrasi di kapanewon enggak ada. Jadi ketahuan. Itu ada pemalsuan," paparnya.

Setelah adanya peristiwa tersebut, kata Sutrisno, tim Kalurahan Sidorejo kemudian melakukan koordinasi dan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan aksi yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti.

"Ternyata semua menghendaki untuk diberhentikan," terang Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement