Advertisement
Geger Warga Kronggahan Tolak Rencana Pembangunan Hiburan Malam, Sultan Bicara Begini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal protes warga terkait dengan rencana pembangunan hiburan malam di Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman beberapa waktu lalu.
Hiburan malam itu rencananya dibangun di atas tanah kas desa (TKD) dan disinyalir belum mengantongi izin sehingga ditolak oleh warga setempat.
Advertisement
Sultan menyebut prosedur dan mekanisme harus ditaati oleh semua pihak. "Kan belum memenuhi persyaratan izin, berarti harus mengantongi persyaratan izin. Itu kan aturan negara, pemerintah kan ada, itu saja dipenuhi," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (5/9/2024).
Setiap orang maupun pelaku usaha, kata Sultan, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum berinvestasi di suatu wilayah. Itu merupakan persyaratan dasar yang harus dilengkapi. “Perkara boleh atau tidak kan masalah lain, tetapi prosedur itu kan harusnya dipenuhi," ujarnya.
Sementara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemanfaatan TKD yang belum memiliki izin di sekitar Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dispertaru DIY langsung berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat.
Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah, termasuk tanah kalurahan atau TKD dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi, teridentifikasi bahwa TKD Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 telah dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe dan hiburan malam mencakup kurang lebih 2,5 hektar dari selatan kandang di sisi utara hingga pinggir Ring Road.
"Pada 31 Agustus 2024 kami sudah meninjau lokasi dan mendapati bahwa sedang berlangsung perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut," kata Bayu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 24/2024 pada Pasal 33 disebutkan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten serta izin dari Gubernur.
"Sedangkan pembangunan yang sedang dilakukan di atas tanah Kalurahan Trihanggo tersebut belum memiliki izin dan mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat," jelas Bayu.
Lebih lanjut, tim Dispertaru DIY telah menyusun berita acara yang mengharuskan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk memberikan teguran kepada pengelola hiburan malam tersebut agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
"Kami sudah menyiapkan Surat Peringatan yang ditujukan pada Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk melakukan penutupan dan penghentian kegiatan operasional serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan di Pergub DIY No. 24/2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Bantul Gencarkan Promosi Potensi Desa Wisata
- Jogja ke Semarang, Pilih Naik Travel Atau Kereta?
- Jemaah Haji Termuda DIY Berasal dari Sabdodadi Bantul, Lulusan SMA Berusia 18 Tahun
- SPMB SD dan SMP di Bantul Siap Digelar, Ini Jadwal dan Kuotanya
- Hingga Akhir April 2025, Realisasi Produksi Gabah Kering Panen di Sleman Mencapai Lebih dari 123 Ribu Ton
Advertisement