Advertisement
Bawa Kabur Mobil Rental di Bantul, Pelaku Ditangkap Rekan Dikejar Polisi
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Banguntapan meringkus salah satu pelaku penggelapan mobil dari sebuah tempat persewaan atau rental mobil di Karangturi, Kalurahan Baturetno, Banguntapan. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwantoro, menjelaskan pelaku yang telah tertangkap berinisial SN, pria 33 tahun warga Prambanan, Sleman. “Waktu kejadian 8 Juni 2023, pelaku bersama rekannya menyewa mobil Toyota Kijang Innova 2017 dan Toyota Avanza 2022,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Advertisement
SN merental mobil bersama YP, yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO). Setelah transaksi sewa selesai, keduanya membawa mobil masing-masing, yakni SN membawa Kijang Innova dan YP membawa Avanza. “Namun setelah tanggal jatuh tempo, keduanya tak kunjung mengembalikan mobil tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Rumah Dinas Menteri Pertanian Digeledah KPK, Uang Puluhan Miliar Disita
Atas informasi dari masyarakat, SN berhasil ditangkap belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, SN mengakui menggelapkan mobil rental tersebut. SN menggadaikan mobil yang dibawanya kepada seseorang berinisial E di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Dari hasil penggadaian mobil tersebut, didapatkan uang sebesar Rp40 juta per mobil. Namun dari jumlah tersebut, SN hanya menerima Rp300.000 per mobil, sisanya dibawa YP. “Katanya ada utang proyek atau semacamnya [SN dengan YP],” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SN disangkakan Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
- Disdukcapil Bantul Tuntaskan 1.012 Aktivasi IKD di Panggungharjo
- Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sempat Lumpuhkan Jalan Magelang
- Beringharjo Tetap Terkendali di Tengah Krisis Sampah Pasar Jogja
- Dispar Sleman Tunda Fasilitas Pilah Sampah di Kaliurang, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement



