Advertisement

Promo November

Pemkab Bantul Memastikan ASN yang Maju Bakal Caleg Sudah Mengundurkan Diri

Newswire
Jum'at, 29 September 2023 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Pemkab Bantul Memastikan ASN yang Maju Bakal Caleg Sudah Mengundurkan Diri Ilustrasi caleg / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bantul, memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024, sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pelayan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo di Bantul, Jumat, mengatakan sesuai peraturan bahwa pegawai harian lepas (PHL) dan aparatur sipil negara (ASN) kalau menjadi calon legislatif, termasuk calon presiden harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Advertisement

"Jadi kalau ditanyakan ada bakal caleg itu ketentuan seperti apa, mekanismenya seperti itu, hari ini saya sudah ketemu pegawai pemerintah yang menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024, ini hari terakhir, karena besok mulai tanggal 1 Oktober 2023, pegawai pemerintah yang menjadi bakal caleg itu sudah tidak bekerja lagi karena sudah mengundurkan diri," katanya.

Dia mengatakan mekanisme seorang pegawai pemerintah harus mengundurkan diri bila ingin terjun ke dunia politik itu agar tidak mengganggu konsentrasi karena di dalam sistem birokrasi punya prinsip netralitas yang harus dipegang ASN dan PHL tersebut.

BACA JUGA: Musim Pemilu, Menteri Agama: Jangan Jadikan Agama sebagai Alat Politik

"Sehingga untuk menjamin netralitas dan konsentrasi dalam pekerjaan kalau memang berniat untuk itu [maju sebagai caleg], maka mereka harus mengundurkan diri dan mulai 1 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi pegawai di pemerintah," katanya.

Ia mengaku belum mengetahui detail berapa jumlah pegawai Pemkab Bantul yang maju sebagai peserta Pemilu 2024, namun yang jelas di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bantul dirinya sudah bertemu dengan pegawai yang maju bakal caleg dan telah menyampaikan pengunduran dirinya.

"Jadi, sudah saya pastikan mengundurkan diri, intinya itu, prinsip netralitas dan efektivitas kerja, karena kalau sudah jadi  caleg nanti aktif kampanye tidak mungkin bisa berbagi dengan pekerjaan supaya teman-teman tidak sungkan dan sebagainya karena sudah tidak dalam satu tim," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi

News
| Rabu, 27 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement