KPM Desak TPF Independen Usut Lima Dugaan Pelanggaran di Malioboro
KPM mendesak pembentukan TPF independen untuk mengusut lima indikasi pelanggaran dalam peristiwa aksi Malioboro pada 28 Oktober 2026.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Kabupaten Kulonprogo berinisial RK, 40, mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun oleh suaminya, HK, 43. Saat ini, kasus ini ditangani Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa Polres menerima laporan tersebut pada Sabtu (28/9/2023). Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan HK membuat wajah dan paha korban mengalami luka. Bahkan, pelaku sempat memotong rambut RK secara paksa.
"Pada 22 September 2023, korban dipukuli HK menggunakan tangan kosong pada bagian wajah dan dipukul menggunakan bilah pipih sabit pada bagian paha hingga memar. Selang sehari, pelaku memotong rambut korban secara paksa," kata Noviartuti, Rabu (11/10/2023).
Saat ini, Noviartuti mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo.
Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office, Thomas Nur Ana Edi Dharma, yang merupakan pendamping hukum RK, mengatakan bahwa korban telah menjalin pernikahan dengan HK selama sekitar 16 tahun.
"RK menikah dengan HK tahun 2007. Pernikahan tersebut ternyata adalah sebuah paksaan oleh HK, dikarenakan jika RK tidak mau menikah dengan HK maka RK diancam akan dibunuh," kata Thomas.
BACA JUGA: Peringatan Dini Kekeringan, Sejumlah Wilayah DIY Bakal Tak Ada Hujan hingga 2 Bulan
Tindakan KDRT baik fisik maupu psikis terus terjadi bahkan ketika mereka tinggal di Jakarta tahun 2007. Menurut Thomas, HK sering mabuk-mabukan yang menyebabkan tindakan-tindakan kasar. Bahkan, HK pernah akan membunuh RK dengan golok pada tahun tersebut. Korban juga pernah direndam oleh HK di kolam renang sebuah hotel di Jogja selama empat jam dini hari. Tidak hanya itu, HK pernah memaksa korban untuk menjual tanah orang tuanya karena HK meminta uang Rp30 juta.
KDRT yang dialami korban terus terjadi sampai pada 22 September 2023 ketika RK sedang berada di rumah sakit. HK memaksa korban untuk pulang dengan kondisinya yang masih sakit.
"HK juga menganiaya RK dengan menekan bagian jarum infus di tangah RK, lalu menampar, meludahi, dan memukul RK dengan botol air mineral. HK juga memotong rambut RK menggunakan sabit," katanya.
Thomas menerangkan RK sempat beberapa kali memeriksakan diri ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
"Selama ini [saat mengalami KDRT] RK diam dan tidak pernah menceritakan penderitaan yang dialami karena diancam akan dibunuh oleh HK apabila RK berani menceritakan segala perbuatan HK ke kepolisian," ucapnya.
Menuru Thomas pelaku KDRT harus dikenakan hukuman sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana perbuatan HK diancam dalam Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49. "Kami minta keterangan tambahan, untuk besok pagi kami visumkan ke RSUD Wates terkait dengan kekerasan seksualnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPM mendesak pembentukan TPF independen untuk mengusut lima indikasi pelanggaran dalam peristiwa aksi Malioboro pada 28 Oktober 2026.
Jadwal SIM Keliling Sleman November 2026 tersedia di MPP, Sleman City Hall dan lokasi SIMMADE. Simak jam layanan serta persyaratannya.
Jadwal KRL Palur-Jogja 6 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di 13 stasiun.
Lima remaja SMP dan SMK diamankan warga di Karangnongko, Klaten. Mereka diduga hendak nglitih dan kedapatan membawa stik golf serta selang.
Polisi mendalami motif penyerangan tiga jemaah Masjid Darul Ma’arif di Duren Sawit. Sejumlah senjata tajam dan tabung gas ditemukan.
Program Gentengisasi meluncurkan pengiriman 2,4 juta genteng Jatiwangi. Sugiono menyebut program ini berpotensi menggerakkan UMKM dan membuka lapangan kerja.