4 PNS Gunungkidul Disanksi, Pelanggarannya Berujung Turun Jabatan
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah fraksi DPRD Gunungkidul menilai proyeksi keuangan Pemkab di 2024 masih belum ideal. Hal ini terlihat dari gaji pegawai yang melebihi ketentuan dari Pemeritah Pusat.
Ketua Fraksi PAN DPRD Gunungkidul, Anwarudin mengatakan, pihaknya sudah mencermati proyeksi APBD Pemkab Gunungkidul untuk 2024. Adapun hasilnya, postur yang dimiliki dinilai masih belum ideal.
Hal ini terlihat dari pengeluaran untuk belanja atau gaji pegawai sebesar Rp942,9 miliar. Jumlah itu mencapai 49,19% dari total keseluruhan belanja milik Pemkab. "Jelas tidak ideal karena porsinya hampir 50 persen untuk belanja langsung dan 50 persen digunakan belanja tidak langsung,” kata Udin, sapaan akrabnya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Optimalkan Tiga Program Hapus Kemiskinan Ekstrem di 2024
Ia berharap, Pemkab agar mencermati betul porsi untuk belanja pegawai. Terlebih lagi, ketentuan dalam UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah menerangkan bahwa peruntukan belanja pegawai maksimal hanya 30%. "Makanya kami minta ada kajian lebih lanjut tekait dengan belanja pegawai,” katanya.
Selain itu, Udin juga meminta kepada bupati agar melakukan Analisa jabatan dan beban kerja ASN. “Intinya [porsi keuangan] sudah ideal belum? Sebab kalau dilihat dari proyeksi belanja pegawai, masih terlalu besar,” katanya.
Senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB, DPRD Gunungkidul, Yulinda Dwi Nur Respati. Menurut dia, di dalam pasal 146 UU No.1/2022 sudah diatur dengan jelas. Pemerintah Pusat sudah memberikan batasan yang jelas terkait belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD.
“Peningkatan belanja pegawainya cukup signifikan dibandingkan dengan alokasi 2023. Makanya, kami minta dilakukan pecermatan ulang,” katanya.
Ketua Fraksi NasDem, DPRD Gunungkidul, Umiyati mengatakan, sudah mencermati draf RAPBD yang diserahkan bupati. Hasil pencermatan ada peningkatan signifikan untuk sektor belanja gaji dan tunjangan ASN. Jika dibandingkan dengan alokasi di 2023, peningkatannya hampir mencapai Rp70 miliar.
“Ini yang kami pertanyakan. Sedangkan dari sisi formasi kepegawaian tidak adanya perubahan signifikan. Makanya, kami minta agar dicermati dengan seksama,” katanya.
Di dalam pembahasan RAPBD 2024, proyeksi pendapatan di tahun depan sebesar Rp1,875 triliun. Nominal pendapatan tersebut berasal dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,597 triliun; Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp272,897 miliar dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5 miliar.
Selain pendapatan juga ada proyeksi belanja selama satu tahun. Diproyeksikan pengeluaran Pemkab di 2024 sebesar Rp1,916 triliun. Jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,521 triliun; Belanja Tidak Terduga Rp15 miliar; Belanja Modal sebesar Rp69,823 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp310,995 miliar.
Adapun dari sisi pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp41,246 miliar. Proyeksi ini bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Rp56,264 miliar yang dikurangi untuk penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Jadwal KSPN Jogja 2 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 2 September 2026 tersedia dalam 12 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.
Pemkab Bantul merotasi tujuh pejabat PTP. Sejumlah jabatan strategis diisi pejabat baru setelah melalui uji kompetensi dan persetujuan BKN.