Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Pejabat Pengganti Lurah Maguwoharjo Usai Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Jumali
Minggu, 05 November 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Sleman Siapkan Pejabat Pengganti Lurah Maguwoharjo Usai Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Lurah Maguwoharjo Kasidi (kedua dari kanan) yang tersangkut mafia tanah kas desa saat meninggalkan Kejati DIY, Kamis (4/11 - 2023). Harian Jogja / Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman akan menyiapkan pejabat pengganti untuk mengisi posisi Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Hal itu menyusul penetapan status Kasidi sebagai tersangka dalam kasus Mafia Tanah Kas Desa oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Al Adib Burochmad menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan Pj yang berasal dari lingkup Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo, usai mendapatkan penjelasan dari Kejati DIY terkait penetapan status tersangka terhadap Kasidi Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Advertisement

"Kami tentunya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Kejati DIY terkait status Lurah Maguwoharjo. Klarifikasi akan kami layangkan pekan ini. Harapannya bisa langsung mendapatkan jawaban, agar kami bisa menyiapkan Pj untuk posisi Lurah Maguwoharjo," kata Adib, Minggu (5/11/2023).

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY

Lebih lanjut Adib mengungkapkan, jika sudah ada kepastian jawaban dari Kejati DIY, maka Dinas PMK akan bergerak cepat melakukan pengisian jabatan Lurah Maguwoharjo. Sesuai dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, maka posisi Lurah Maguwoharjo nantinya akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Untuk posisi Plt Lurah Maguwoharjo sesuai dengan UU Desa tersebut akan diisi oleh seorang carik.

"Nantinya Carik yang akan mengisi. Sesuai dengan UU Desa, Carik akan rangkap jabatan untuk sementara. Tapi, kami tunggu dulu tahapan yang ada. Karena kami juga butuh klarifikasi dari pihak Kejati DIY," lanjut Adib.

Sebagaimana diketahui, Kejati DIY telah menetapkan Kasidi Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa.

Meski berstatus tersangka, namun Kejati DIY tidak langsung menahan Kasidi seperti tersangka lainnya. Kasidi hanya menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung Kamis (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Alasan kesehatan menjadi pertimbangan dari Kejati DIY untuk melakukan penahanan kota.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan meski berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa namun Kasidi tidak langsung ditahan di kejaksaan. Kasidi hanya menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung Kamis (2/10/2023) hingga 22 November mendatang.

Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu, sambung Anshar, dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk.

"Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” jelas Anshar, Kamis (2/11/2023).

Penetapan tersangka terhadap Kasidi ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Selain Robinson, sudah ada dua orang pejabat sebelumnya yang ikut terseret dalam pusaran praktik ilegal pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan. Yaitu mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Kedua dinilai melakukan pembiaran dan menerima gratifikasi dari Robinson selaku pengembang perumahan. Adapun objek yang menjadi pidana yaitu tanah kas desa di kawasan Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman yang telah dibangun rumah tanpa izin.

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dipasangi Gelang Kaki GPS

Adapun kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu. "Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” kata Anshar.

Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Ia menerangkan ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut. “Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya.

Kini Kasidi menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung hari ini (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk.

“Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” katanya.

Penetapan Kasidi sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti dalam kasus mafia tanah kas desa yang dikantongi Kejati. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan dua alat bukti yang digunakannya untuk menetapkan Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka itu adalah dokumen surat dan keterangan saksi.

“Ada sebuah dokumen yang isinya penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo yang ditandatangani langsung oleh KD,” katanya.

Herwatan enggan menjelaskan dokumen surat apa yang dijadikan bukti tersebut. “Lalu kami juga sudah memeriksa saksi-saksi ada beberapa orang, yang keterangannya cukup kuat menyebut KD terlibat dalam kasus ini,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bea Cukai Banyak Masalah, Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja

News
| Selasa, 14 Mei 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement