Advertisement

Mabuk dan Tantang Warga dengan Senjata Tajam, Pria Umbulharjo Ditangkap Polisi

Triyo Handoko
Selasa, 07 November 2023 - 17:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mabuk dan Tantang Warga dengan Senjata Tajam, Pria Umbulharjo Ditangkap Polisi Suasana jumpa pers pria Umbulharjo yang menantang warga saat mabuk dengan senjata tajam di Malporesta Jogja, Selasa (7/11/2023). (Harian Jogja - Triyo Handoko)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria yang sedang mabuk minuman keras menantang warga dengan senjata tajam di Gang Worawari, Glagah, Kemantren Umbulharjo pada Jumat (27/10/2023). Pria tersebut adalah RW, 28, warga Glagah, Umbulharjo.

Kronologi pria mabuk menantang warga sekitar dengan senjata tajam itu terjadi saat RW hendak minta uang ke seorang pedagang angkringan. Oleh pedagang angkringan itu, RW disarankan minta uang ke JK.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Kekerasan pada Anak di Jogja Meningkat, Ini Penyebabnya

Saat menuju rumah JK itu, RW dengan pengaruh minuman keras mengendarai sepeda motor sambil menggeber-geberkannya. “Pelaku RW karena tingkah lakunya itu ditegur seorang warga, yaitu WS,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio.

Tak terima ditegur WS itu, RW langsung balik ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. “Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis pisau bayonet dan belati," ungkap Probo.

Baca Juga: Januari-September 2023 Terdapat 157 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bantul

Saat hendak dilerai warga sekitar, RW malah terkena pisaunya sendiri sampai terluka di bagian tangannya. Aksi ugal-ugalan RW tak berhenti disitu, ia balik ke rumahnya lagi mengambil tombak karena tak terima dengan warga dan terluka oleh pisaunya sendiri. “Saat pelaku pulang dengan tujuan mengambil senjata tajam jenis tombak yang dimodifikasi, warga menghubungi Polresta Jogja,” terang Kasatreskrim Polresta Jogja itu.

Mendapat laporan itu, jelas Probo, personel Polresta Jogja langsung menuju tempat kejadian perkara. “Tim URC Polresta Jogja langsung melakukan penangkapan saat pelaku datang ke lokasi” tegasnya.

Baca Juga: Mabuk, Seorang Pemuda Pengendara Motor Menabrak Tiang Listrik di Bantul

Aksi nekat pelaku ini dibayar dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karana senjata tajamnya,” ungkap Probo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement