Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana jumpa pers pria Umbulharjo yang menantang warga saat mabuk dengan senjata tajam di Malporesta Jogja, Selasa (7/11/2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko)
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria yang sedang mabuk minuman keras menantang warga dengan senjata tajam di Gang Worawari, Glagah, Kemantren Umbulharjo pada Jumat (27/10/2023). Pria tersebut adalah RW, 28, warga Glagah, Umbulharjo.
Kronologi pria mabuk menantang warga sekitar dengan senjata tajam itu terjadi saat RW hendak minta uang ke seorang pedagang angkringan. Oleh pedagang angkringan itu, RW disarankan minta uang ke JK.
Baca Juga: Kasus Kekerasan pada Anak di Jogja Meningkat, Ini Penyebabnya
Saat menuju rumah JK itu, RW dengan pengaruh minuman keras mengendarai sepeda motor sambil menggeber-geberkannya. “Pelaku RW karena tingkah lakunya itu ditegur seorang warga, yaitu WS,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio.
Tak terima ditegur WS itu, RW langsung balik ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. “Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis pisau bayonet dan belati," ungkap Probo.
Baca Juga: Januari-September 2023 Terdapat 157 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bantul
Saat hendak dilerai warga sekitar, RW malah terkena pisaunya sendiri sampai terluka di bagian tangannya. Aksi ugal-ugalan RW tak berhenti disitu, ia balik ke rumahnya lagi mengambil tombak karena tak terima dengan warga dan terluka oleh pisaunya sendiri. “Saat pelaku pulang dengan tujuan mengambil senjata tajam jenis tombak yang dimodifikasi, warga menghubungi Polresta Jogja,” terang Kasatreskrim Polresta Jogja itu.
Mendapat laporan itu, jelas Probo, personel Polresta Jogja langsung menuju tempat kejadian perkara. “Tim URC Polresta Jogja langsung melakukan penangkapan saat pelaku datang ke lokasi” tegasnya.
Baca Juga: Mabuk, Seorang Pemuda Pengendara Motor Menabrak Tiang Listrik di Bantul
Aksi nekat pelaku ini dibayar dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karana senjata tajamnya,” ungkap Probo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Update prakiraan cuaca Jogja dan sekitarnya untuk Rabu, 13 Mei 2026. Cek daftar wilayah yang berpotensi hujan ringan serta pantauan suhu udara di seluruh DIY.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.