Advertisement

PP Pengupahan yang Baru Dinilai Sepihak, Segini UMK Jogja Menurut Perhitungan Buruh

Yosef Leon
Senin, 13 November 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
PP Pengupahan yang Baru Dinilai Sepihak, Segini UMK Jogja Menurut Perhitungan Buruh Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Buruh menilai PP No. 51/2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan pemerintah untuk menggantikan PP No. 36/2021 tidak dibuat dengan mekanisme dialog sosial yang melibatkan serikat buruh.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Irsad Ade Irawan menilai regulasi itu dibuat pemerintah secara sepihak, sehingga pihaknya tidak setuju jika aturan itu digunakan sebagai acuan perhitungan upah 2024. 

Advertisement

"Sama saja dengan PP sebelummya, PP No. 51/2023 tidak menggunakan survei kebutuhan hidup layak [KHL] sebagai dasar utama dalam penetapan upah minimum untuk 2024," kata dia, Senin (13/11/2023). 

Irsad menambahkan PP tersebut juga secara esensial menghilangkan asas collective bargaining dan dialog sosial dalam menetapkan upah mininimum. Oleh karena itu MPBI DIY mendesak Gubernur DIY agar menolak PP No. 51/2023 dan tidak menggunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024.

Sebagai ganti PP No. 51/2023, MPB DIY mengusulkan formula pengupahan alternatif yaitu UMK 2024: UMt (UMK tahun berjalan) x {(inflasi+Pertumbuhan Ekonomi+KHL)}. "KHL adalah 50 persen dari total hasil survei harga KHL pada Oktober 2023. Jadi berdasarkan perhitungan kami, UMK Kota Jogja untuk tahun depan Rp4.590.691,19," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti PP No. 51/2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan Pemerintah Pusat beberapa hari lalu, Disnakertrans DIY bakal mengkaji kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan sebagai bagian dari variabel penentuan upah minimum 2024.

Untuk itu, Disnakertrans DIY tengah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan setempat untuk menetapkan besaran upah 2024 setelah aturan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pekan lalu.

PP No. 51/2023 menjadi pedoman daerah dalam menetapkan upah 2024 memuat tiga variabel perhitungan salah satunya kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya telah menerima PP No. 51/2023 yang dalam perhitungan kenaikan upah 2024 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

BACA JUGA: Harga Beras dan Sewa Kontrakan Kian Mahal, Buruh Minta Upah Tahun Depan Naik

Pihaknya memutuskan bahwa indeks tertentu itu akan memasukkan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan yang masih akan dibahas lebih lanjut oleh para akademisi. 

"Menurut aturan itu, indeks tertentu atau alfa itu adalah terkait dengan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan, dalam hal ini nanti kami dibantu dengan unsur Dewan Pengupahan dari akademisi untuk merumuskannya," kata Aria. 

Menurutnya, kontribusi pekerja terhadap kiprah perusahaan itu ukurannya masih akan ditentukan oleh para ahli. Termasuk memasukkan unsur makro ekonomi yang tentunya juga berpengaruh terhadap aspek ekonomi lainnya di wilayah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius

News
| Senin, 29 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement