Advertisement

UMKM DIY Diajak Memahami Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 29 April 2024 - 18:27 WIB
Sunartono
UMKM DIY Diajak Memahami Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Ilustrasi UMKM - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di DIY perlu diberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. 

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan Bantul mempunyai potensi besar terkait hasil kreativitas suatu produk. Hasil karya ini perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain yang dapat merugikan pelaku ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual tersebut merupakan salah satu langkah penting sebelum suatu usaha berkembang. 

Advertisement

BACA JUGA : Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal

“Kita bisa mencontohkan ketika pelaku usaha mempunyai merek tidak didaftarkan perlindungannya. Ketika menjadi besar dan didaftarkan oleh pihak lain maka orang yang pertama membuat akan kehilangan haknya”, ujarnya dalam Mobile Intellectual Property di Joglo Yoso, Palbapang, Bantul, Senin (29/4/2024) . 

Perlindungan kekayaan intelektual tersebut dapat mendorong kemajuan sektor ekonomi bagi masyarakat Bantul. Dia mencontohkan kekayaan intelektual indikasi geografis di Bantul yang telah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan. 

“Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Kondisi ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan”, ujarnya. 

Dia mengajak kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif di Bantul untuk segera mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual atas produknya. Berbagai hasil karya seperti produk olahan, karya musik, buku, dan penemuan berbasis teknologi bisa didaftarkan perlindungannya. “Potensi kekayaan intelektual ini sangat besar. Mari kita bisa mulai menyadari pentingnya perlindungannya”, ujarnya. 

Plt Kepala Dinpar Bantul, Kwintarto Heru menyampaikan dukungannya agar seluruh pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual. Kolaborasi Kemenkumham dan Pemkab Bantul akan terus diperkuat guna menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah tersebut. 

“Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Bantul”, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mahkamah Pidana Internasional Diminta Tegas Bertindak Terhadap Israel

News
| Rabu, 15 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement