Foto-foto Pendukung Ganjar Geruduk Balai Kota Jogja, Tak Terima Pencopotan Spanduk
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah sukarelawan capres Ganjar Pranowo mendatangi kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023). Mereka memprotes aksi pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) berupa rontek bergambar Ganjar Pranowo yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Jogja oleh petugas Satpol PP Jogja.
Pencopotan yang dilakukan oleh Satpol PP Jogja itu bersamaan dengan waktu kunjungan Ganjar Pranowo datang ke Jogja, Kamis (16/11/2023). Massa datang ke kompleks Balai Kota Jogja dengan didampingi oleh anggota politikus PDIP Jogja, Antonius Fokki Ardyanto.
Advertisement
Fokky mempertanyakan soal pencopotan spanduk yang harus dilakukan bersamaan dengan kedatangan Ganjar Pranowo ke Jogja. Terlebih, dia juga menemukan masih adanya spanduk atau rontek dari parpol lain yang tak dilepas oleh Satpol PP Jogja. Satpol PP, lanjut Fokky, juga tak koordinasi dengan Bawaslu soal pencopotan spanduk Ganjar Pranowo itu.
"Ketika melakukan penegakan perda, kami mohon juga Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengingat yang dibersihkan kan gambar peserta pemilu. Entah itu parpol, caleg, capres, atau cawapres," ujar Fokky saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).
Selama ini, Fokky mengaku tak menerima sosialisasi apapun soal pemasangan rontek, spanduk, atau reklame pada masa prakampanye. Inilah yang menyebabkan para sukarelawan kurang mendapatkan informasi soal regulasi pemasangan alat peraga sosialisasi.
"Nek ora ana sosialisasi, lalu dengan ngomong bahwa semuanya dianggap tahu ini kan tidak bijaksana. Maka, harusnya tetap sosialiasasi mengundang parpol dan relawan yang semuanya relawan sudah terdaftar di KPU," kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja tersebut.
Tak Ada Kesengajaan
Menjawab tuntutan massa, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyebut tak ada kesengajaan atas pencopotan rontek yang dilakukan bersamaan dengan kunjungan Ganjar Pranowo ke Jogja. Dia mengaku bahkan tak menerima informasi soal momen kunjungan Ganjar Pranowo ke Jogja.
Octo menambahkan, saat ini belum memasuki masa kampanye. Sehingga, penindakan rontek dan spanduk yang dilakukan personilnya kemarin bukan memakai dasar hukum penertiban alat peraga kampanye (APK). Namun, penindakan reklame tak berizin. Sesuai yang tertuang pada Pasal 43 ayat 2 Perda No. 6/2022. "Dalam hal reklame tidak berizin, maka dikenakan sanksi administrasi," ujar Octo.
Pemasangan APS memang diperbolehkan, tetapi tidak dengan APK. Pemasangan APS sebelumnya harus mengantongi izin dari DPMPTSP. Pemasang juga harus membayar pajak reklame kepada BPKAD.
Itulah sebabnya, kat Octo, permintaan sukarelawan Ganjar Pranowo agar Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu juga tak bisa serta merta dilakukan. Hal ini lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.
Sementara Bawaslu dan Panwaslu baru akan mulai bekerja melakukan penertiban saat memasuki masa kampanye. "KPU dan Badan Kesbangpol akan melaksanakan sosialisasi kaitannya dengan Perwal APK. Dan dalam hal penegakannya pada 28 November samapi 10 Februari 2024 dilaksanakan oleh Bawaslu dengan fasilitasi dari Satpol PP," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapuspen TNI Bantah Tersangka Ivan Sugianto Dibekingi Perwira TNI
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Meski Sudah Hujan, BPBD Masih Rutin Salurkan Air Bersih ke Warga di Sleman Barat
- Petani Padi Lahan Sawah Tadah Hujan di Bantul Mulai Tanam Palawija
- Peredaran Miras Ilegal dengan Sistem COD di Kulonprogo Digagalkan Polisi
- Pemkab Kulonprogo Terima Barang Milik Negara Jadi Aset Daerah
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 16 November 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement