Advertisement

BPOM Awasi Keamanan Pangan untuk Bantu Turunkan Angka Stunting

Media Digital
Selasa, 28 November 2023 - 15:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPOM Awasi Keamanan Pangan untuk Bantu Turunkan Angka Stunting Logo BPOM/Ist

Advertisement

JOGJA—Berdasarkan Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan menjelaskan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologi kimia dan benda lain yang dapat mengganggu. Situasi ini dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 

Pejabat Fungsional Ahli Madya BBPOM DIY, Etty Rusmawati Etty Rusmawati – Balai Besar POM di Yogyakarta mengatakan penerapan keamanan pangan mulai dari sektor pertanian sampai pangan siap dikonsumsi atau from farm to table menjadi satu hal yang penting dan banyak disosialisasikan kepada masyarakat.  Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk pencegahan tiga cemaran yang menjadikan pangan tidak aman, mulai dari cara sederhana sampai cara kompleks yang membutuhkan biaya. Perilaku hidup bersih dan sehat, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk mencegah cemaran biologi. 

Advertisement

“Potensi terjadinya cemaran biologi lebih disebabkan karena adanya makhluk mikro seperti bakteri, virus, protozoa, nematoda dan berbagai jasad renik lain yang bisa mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia.  Adanya cemaran ini bisa terjadi karena kurangnya kebersihan dalam mengolah pangan, atau karena terjadinya kontaminasi silang dengan lingkungan sekitar, di mana  produk pangan yang telah mengalami proses pemanasan berinteraksi dengan udara sekitar sehingga terjadi pertumbuhan mikroba yang tidak diinginkan” kata Etty dalam rilis, Selasa (28/11/2023).

Pencegahan atau penurunan cemaran kimia dapat dilakukan dengan penggunaan bahan baku dan bahan tambahan pangan sesuai peraturan. Namun, sebagian pelaku usaha, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, menggunakan pewarna atau pengawet berbahaya yang dilarang dalam pangan.  Penambahan pengawet melebihi batas untuk memperpanjang umur simpan, juga masih menjadi salah satu temuan hasil uji dari produk pangan yang beredar di masyarakat. 

Akibat dari konsumsi cemaran kimia, tidak bisa secara langsung dirasakan, sehingga menyebabkan masyarakat masih abai dengan hal ini.  Cemaran kimia bersifat kumulatif dan akan menimbulkan bahaya kesehatan setelah jangka waktu tertentu, dan tidak bisa diprediksi, serta berbeda atau spesifik untuk tiap orang.  

Etty menyampaikan pencegahan cemaran fisik dapat dilakukan dengan menghindari penggunaan staples, menutup makanan serta menggunakan penutup kepala saat mengolah pangan.  Cemaran fisik lebih bersifat mengganggu estetika suatu produk pangan yang akan dikonsumsi.  Namun demikian hal ini tidak bisa dianggap remeh, ketika yang memakan adalah kelompok rentan yaitu anak, lansia, difabel, ibu hamil dan menyusui.  “Karena bisa jadi proses pencernaan akan terganggu dengan adanya benda asing yang terikut masuk bersama pangan yang dikonsumsi,” terangnya.

Upaya penerapan keamanan pangan untuk menghindari tiga bahaya cemaran, telah disosialisasikan mulai dari strata terkecil yaitu individu, melalu berbagai kanal informasi dan sosialisasi langsung tatap muka.  Kegiatan ini disinergikan dengan program percepatan penurunan stunting.  Percepatan penurunan stunting adalah program propritas pemerintah dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024.

Program Percepatan Pencegahan Stunting merupakan program yang didukung oleh pimpinan Pemerintah Pusat, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa. Bahkan 23 kementerian/lembaga dikerahkan untuk berkolaborasi dalam pencegahan stunting termasuk Badan POM.  Kementerian/lembaga diharapkan dapat saling berkoordinasi dan berkonsolidasi pada tugas dan fungsinya masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu untuk mendukung pencegahan dan penurunan angka stunting.

“Badan POM ikut berperan dalam pencegahan stunting dengan pemberdayaan kepada masyarakat tentang keamanan pangan yang berfungsi untuk mencegah pangan tercemar sehingga asupan zat gizi ke dalam tubuh tidak terkendala dan metabolisme berjalan dengan lancar,” ujarnya. 

Kondisi tubuh yang sehat dengan konsumsi pangan aman akan mempercepat pencernaan zat gizi sehingga diharapkan anak, ibu hamil dan menyusui tidak kekurangan zat gizi yang berkontribusi dalam mencegah stunting. Program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan komunikasi-informasi-edukasi (KIE) baik langsung maupun tidak langsung, beserta program pembentukan desa pangan aman, di mana warga desa dipaparkan materi terkait keamanan pangan dan stunting. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement