Advertisement
Dispertaru Klaim Tak Ada Kasus TKD Signifikan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Beberapa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) terjadi di Bantul, seperti di lahan Pasar Gabusan dan tanah plungguh Keyongan, Sabdodadi. Pemkab Bantul mengklaim di luar itu tidak ada kasus penyalahgunaan yang signifikan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Supriyanto, menjelaskan walau beberapa kasus terkait pemanfaatan TKD terjadi, tetapi skalanya kecil. “Seperti contoh kasus ini, Dukuh Keyongan, sebenarnya hal yang tidak terlalu signifikan. Dukuh mbalelo tiba tiba tanpa izin,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Merasa Tertipu, Konsumen Rumah Mafia Tanah Kas Desa Datangi Polda DIY
Dalam kasus tersebut, dukuh Keyongan mengalihfungsikan tanah plungguh yang semula lahan pertanian menjadi tempat usaha. Di situ tanah diuruk dan dibangun tempat produksi kayu dan tempat display joglo.
Untuk kasus di lahan Pasar Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, menurutnya termasuk kasus lama yang belum terselesaikan. Di lahan tersebut dibangun hunian dan ditempati ratusan orang tanpa seizin kalurahan selaku pengelola TKD.
“Tidak terlalu banyak yang seperti itu, yang terdeteksi. Kecuali yang lama, yang jadi rumah saya memang tidak tahu misal kayak yang di utara PSWG [Pasar Seni dan Wisata Gabusan], itu sudah kasus lama. Kalau yang baru baru ini tidak ada,” paparnya.
Baca Juga: Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi
Ia mencontohkan beberapa kasus baru penyalahgunaan TKD di luar dua kasus tersebut, yakni adanya TKD yang digunakan untuk track BMX oleh anak-anak muda. “Ada tanah kosong, padukuhannya lupa, tiba-tiba oleh anak muda jadi track BMX, semacam itu pelanggarannya. Jadi tidak terlalu membahayakan,” kata dia.
Beberapa kasus TKD juga bisa diselesaikan, seperti kasus pematokan tanah di wilayah Tirtonirmolo, Kasihan. “Seperti beberapa bulan lalu ada tiba-tiba TKD diberikan patok dan tulisan, langsung kita selesaikan. Alhamdulillah bisa selesai hal seperti itu, tuntas, tidak lagi,” katanya.
Baca Juga: Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
Ia mengimbau masyarakat dan perangkat di wilayah dapat memanfaatkan TKD sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sri Sultan HB X sudah memberikan keiklasan pemanfaatan tanah Sultan Ground dan TKD, kita yang dapat kewenangan untuk mengelola, diharapkan dapat memanfaatkannya disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Untuk memanfaatkan TKD ia meminta agar masyarakat atau perangkat di wilayah berkomunikasi dengan atasan masing-masing. “Dukuh ke lurah, lurah ke panewu. Atau langsung ke tempat kami, jika pemanfaatan ada perubahan atau alih fungsi dari sawah akan digunakan untuk apa, harus sesuai tata ruang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 3 OPD Kulonprogo Masih Dijabat Plt, Sekda: Belum Mendapat Arahan Pak Bupati
- Pemkab Gunungkidul Targetkan Penurunan Kemiskinan 0,34 Persen di Tahun Ini
- Puluhan Pelajar di Kulonprogo Dilatih Jadi Konten Kreator
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bantul Ternyata Bayar BPHTB ke Pemkab, Ini Cara Hitung Besaran BPHTB
- Kisah Pelatih Sajuri Syahid: Pernah Gadaikan SK PNS Demi Persiba Bantul, Kini Fokus Mengajar di SMAN 1 Sewon
Advertisement