Advertisement
Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY terus membidik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY sejak terbongkarnya mafia tanah kas desa yang menyeret sejumlah pejabat hingga swasta. Pemanggilan terhadap pengguna tanah kas desa yang tidak berizin terus dilakukan untuk ditipiring. Selain itu penyegelan juga masih berlanjut pada lahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan adanya perbedaan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah DIY. Selain dilakukan penyegelan, pada kasus tertentu juga dibawa ke pengadilan untuk dihukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Advertisement
Ia mengungkap perbedaan penanganan antara objek yang disegel dengan ditipiring. Objek yang disegel merupakan pemanfaatan tanah kas desa yang menyalahi ketentuan pada Pasal 59 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa.
BACA JUGA : Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
“Objek yang disegel ini menyalahi ketentuan pasal tersebut, seperti tanah kas desa digunakan untuk perumahan, indekos, lalu tanah kas desa yang awalnya lahan pertanian kemudian diubah jadi nonpertanian, ini disegel. Karena sudah pasti izinnya tidak akan keluar,” kata Noviar, Minggu (1/10/2023).
Kasus-kasus penyegelan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk diselidiki terkait kemungkinan ada kerugian negara dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini sudah terbukti pada kasus penyegelan perumahan yang dibangun pengembang PT Deztama Putri Sentosa dengan tiga orang terlibat yang diproses hukum di pengadilan.
Adapun kasus pemanfaatan TKD yang diberikan Tipiring, kata Noviar, bentuk pelanggarannya karena belum memiliki izin tetapi pemanfaatan lahan sudah sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan ada sebuah warung yang menggunakan TKD, sesuai ketentuan hal itu diperbolehkan, namun karena pengguna lahan tidak memiliki izin maka diajukan ke pengadilan untuk ditipiring.
“Tujuannya tipiring ini agar mereka segera mengurus perizinan. Karena secara ketentuan pemanfaatannya tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia mengungkap hingga akhir September 2023 ini sudah 21 kasus tipiring terkait penggunaan tanah kas desa. Sebagian besar dikenakan denda Rp5 juta, hanya dua kasus saja yang masing-masing terkena denda Rp15 juta. Sebagian besar objek digunakan untuk membuka usaha dengan bangunan yang tidak permanen.
“Tempat usaha semuanya misalnya warung, kafe, objek wisata. Tidak ada hunian, kalau hunian disegel karena tidak mungkin keluar izinnya. Indekos juga itu pasti disegel,” ucapnya.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi
Adapun kasus penyegelan terhadap pemanfaatan tanah kas desa di DIY telah mencapai 22 titik. “Setiap pekan kami lakukan pemanggilan, jadi akan ada terus kasusnya, dalam sepekan sidang diawali pemanggilan, dilakukan berita acara, baru kita sampaikan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ibadah Haji 2024, Jemaah Lansia Disarankan Tidak Minum Kopi dan Es Saat Perut Kosong di Perjalanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Pelaku Teroris Tertangkap di DIY, Begini Sebarannya
- PDIP Kota Jogja Perpanjang Pendaftaran
- Pilkada Gunungkidul, Program Director Trans7 Dekati Sunaryanta
- Pemkab Sleman Siapkan Langkah Ini untuk Cegah Thalasemia
- Butuh 7 Ribu Ternak Kurban, Dinas Pertanian Kulonprogo: Hewan Luar Daerah Wajib SKKH
Advertisement
Advertisement