Advertisement
Pesta Miras di Rumah Kosong, 6 Remaja Bantul Digelandang Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak enam remaja harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan berpesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kosong Jl. Bakulan-Imogiri, Canden, Jetis, Bantul pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan setelah Kanit Intelkam Aiptu Arif Hidayat melintas di lokasi tempat keenam remaja itu berpesta miras. “Atas kejadian dimaksud kemudian melaporkan kejadian kepada Piket Siaga SPKT Polsek Jetis,” katanya melalui telepon, Minggu (10/12/2023).
Advertisement
Dia menyampaikan keenam remaja yang diamankan terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan dengan rentang usia 13-25 tahun.
Jeffry menyampaikan remaja tersebut mengaku saling mengenal dan telah berulang kali berkumpul di rumah kosong tersebut pada malam hingga dini hari.
BACA JUGA: Korban Miras Oplosan Kembali Marak, JPW: Seperti Lepas Kepala, Ekor Dipegang
Menurut Jeffry, beberapa remaja tersebut pun sebelumnya pernah diamankan Polsek Jetis pada Rabu (25/10/2023) karena kedapatan berkumpul hingga malam hari dan ditemukan botol miras di sekitar lokasi penangkapan.
“Pada waktu diamankan didapati miras setengah botol dalam botol air mineral 600 ml. Tidak menutup kemungkinan rumah kosong tersebut dijadikan basecamp tempat pesta miras dan seks,” katanya.
Menurut Jeffry, Polsek Jetis segera melakukan pendataan dan pembinaan terhadap keenam remaja tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah selesai dilakukan pembinaan, sekitar pukul 03.05 WIB, orang tua dan wali menjemput remaja tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement