Jelang Libur Nataru, Dishub Perbaiki LPJU Rusak
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulonprogo terus memperbaiki lampu penerangan jalan umum (LJPU) menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Dengan adanya LPJU, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Kepala UPT Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dishub Kulonprogo, Iswanta mengatakan akan mengupayakan untuk memperbaiki LPJU di jalan menuju destinasi-destinasi wisata.
Advertisement
“Kalau tambahan LPJU di destinasinya tidak ada. Kami juga sudah tidak akan membangun LPJU,” kata Iswanta dihubungi, Senin (11/12/2023).
Iswanta menambahkan LPJU yang dibangun melalui APBD Perubahan 2023 khusus kawasan wisata hanya ada di Banaran, Galur atau menuju Pantai Trisik. Satu LPJU tersebut merupakan bagian dari 56 titik pembangunan LPJU melalui APBD Perubahan.
“Total anggaran pembangunan LPJU dari APBD Murni dan Perubahan ada Rp1,5 miliar untuk 116 titik atau unit,” katanya.
Baca Juga:
Lampu Penerangan Jalan di Gunungkidul Dihitung Ulang, Ternyata untuk Kepentingan Aset
Pemkab Sleman Targetkan 2.089 Titik Lampu Jalan Terpasang Tahun Ini
Ratusan Lampu Penerangan Jalan Dipasang di Titik Rawan Kulonprogo
Dia juga menjelaskan Dishub telah menindaklanjuti hilangnya puluhan komponen di boks KWh Meter lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebulan lalu. Pasalnya, kejadian tersebut menyebabkan LPJU yang ada mati sehingga membahayakan pengendaran. Iswanta mengaku per boks, rata-rata menjadi panel untuk membagai daya listrik bagi 5-12 LPJU.
“Mau tidak mau langsung kami ganti komponennya karena kami masih punya persediaan. Saat ini sudah hidup semua,” ucapnya.
Lebih jauh, Iswanta mengatakan 2024 Dishub akan membangun sekitar 200 unit LPJU dengan anggaran dari APBD Murni sekitar Rp2,5 miliar.
Dia mengatakan apabila masyarakat menemukan LPJU rusak maka dapat menghubungi nomor Dishub di 085156892548 atau akun Instagram @LampuJalan_KP.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo mengatakan kecelakaan lalu lintas rata-rata terjadi di jalan nasional.
“Kalau kami lihat dari angka kecelakaan paling tinggi di jalan nasional seperti Jogja - Wates. Ada beberapa titik juga di tempat lain,” kata Rizki.
Rizki menambahkan rambu-rambu batas kecepatan di jalan nasional cukup lengkap dengan batas maksimal 60 km/jam. Apabila ada kendaraan menaikkan kecepatan lebih dari 60 km/jam maka dapat menaikkan tingkat fatalitas.
“Batas maksimal 60 km/jam itu ada alasannya. Menurut ahli, kecepatan segitu masih dapat memberikan waktu kendaraan mengerem apabila ada kendaraan melintas berpotongan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement