Advertisement

Jangan Salah, Ini Ciri Lokasi Parkir Resmi di Jogja

Alfi Annisa Karin
Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:37 WIB
Ujang Hasanudin
Jangan Salah, Ini Ciri Lokasi Parkir Resmi di Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja mulai bersiap dalam menyambut wisatawan pada momentum libur natal dan tahun baru. Banyaknya wisatawan yang datang ke Kota Jogja menyebabkan kebutuhan akan lokasi parkir juga meningkat.

Kepala Dishub Kota Agus Arif Nugroho menuturkan lokasi parkir yang dapat digunakan untuk menampung kendaraan wisatawan selama nataru. Tercatat ada dua lokasi parkir swasta. Di antaranya adalah di Parkir Mobil Stasiun Tugu dengan kapasitas 255 mobil.

Advertisement

"Lokasi parkir swasta juga ada di Parkir Timur Malioboro Mall Jalan Mataram dengan kapasitas 80 mobil dan 100 motor," kata Agus.

Selain itu, ada juga 130 tepi ruas jalan umum yang digunakan sebagai lokasi parkir. Beberapa di antaranya terletak di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro, Kraton). Misalnya, di Jalan Margoutomo, Jalan Ketandan, dan Jalan Suryatmajan. Ada juga di Jalan Beskalan hingga Jalan Pajeksan.

"Ini yang tepi jalan umum total 364 SRP (satuan ruang parkir) motor dan 228 mobil," imbuhnya.

Selain parkir swasta dan tepi jalan umum, Dishub Kota Jogja juga menyiapkan Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah. Di antaranya, ada di TKP Senopati dengan kapasitas 30 bus 60 mobil. Ada juga TKP Ngabean dengan kapasitas 60 mobil dan 30 bus. Sementara, TKP Sriwedani mampu menampung hingga mobil 50 dan motor 150. Masih ada lagi, yakni TKP Abu Bakar Ali, TKP Maliboro 2, dan TKP Ketandan, serta TKP Beskalan.

"Total kapasitas SRP motor yang ada 3.622 dan mobil 900 SRP," ungkap Agus.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Golkari Made Yulianto menyebut ada beberapa penyedia parkir swasta yang mendaftar izin. Lokasinya bukan di tepi jalan umum, melainkan di persil. Namun, pihaknya masih menemui sejumlah kendala untuk memberikan izin. Salah satunya terkait status alas hak lahan yang digunakan.

Yulianto mengimbau pengelola parkir liar untuk mengajukan izin. Jika lokasi yang diajukan memang memenuhi syarat, seprti tidak mengganggu kelancaran lalu lintas hingga dari sisi space memenuhi sebagai lokasi parkir, maka Dishub akan melakukan proses lebih lanjut.

"Tapi kalau memang lokasi tidak memungkinkan, misalnya berada di dekat simpang, kemudian keramaian kapasitas jalan tidak memenuhi, tentu tidak akan kita izinkan sampai kapanpun," ujarnya.

BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Lokasi Parkir Resmi di Kota Jogja selama Libur Akhir Tahun

Dia mengimbau masyarakat ataupun wisatawan untuk parkir di lokasi yang berizin. Ini untuk mencegah tarif parkir nuthuk. Yulianto menyebutkan ada beberapa ciri parkir legal. Misalnya, ditandai dengan rambu parkir P berwarna biru dan papan tarif parkir. Dua rambu ini akan selalu dipasang pada tepi jalan umum yang diperbolehkan untuk parkir. Masyarakat juga diminta untuk kritis. Seperti meminta karcis parkir. Karcis parkir resmi juga memiliki beberapa ciri. Ditandai dengan adanya Kop Pemkot Jogja, Nomor Perda Perparkiran, dan terkorporasi.

"Seandainya tiga ciri ini tidak ada, mending tidak usah parkir di lokasi itu karena dikhawatirkan muncul lagi pelaku parkir liar dan menarik pungutan yang tidak sesuai dengan perda," ujar Yulianto.

Selama ini, Dishub bukan diam saja. Upaya pemantauan, pembinaan, dan penindakan oleh para penegak yustisi juga telah dilakukan kepada para pengelola parkir liar. Namun, sayangnya terkesan kucing-kucingan. Pengelola akan kembali beroperasi saat petugas tidak terlihat.

"Ketika ada petugas, mereka akan menghilang. Sehingga ketika kita cari tidak kelihatan. Tapi ketika tidak ada, mereka mengarahkan masyarakat untuk parkir di lokasi itu. Ini kaya kucing-kucingan," tuturnya.

Sementara itu, pihaknya memprediksi setidaknya lebih dari satu juta kendaraan akan masuk ke wilayah Kota Jogja. Sejumlah skema rekayasa lalu lintas telah disiapkan untuk mengurai kemacetan. Skema ini tak jauh beda dengan yang diterapkan tahun lalu. Misalnya, aturan buka tutup jalan di sekitar Malioboro. Masyarakat tak bisa masuk Malioboro lewat Kleringan, lantaran akan menyebabkan kemacetan.

"Kita juga akan lakukan kanalisasi di Jalan Abu Bakar Ali. Kalau memang dipandang Malioboro sudah cukup penuh, maka kita akan kanalisasi, sehingga pintu masuk ke Malioboro hanya bisa lewat Jalan Mataram," kata Yulianto, Sabtu (16/12).

Selain di Kleringan dan Jalan Abu Bakar Ali, Yulianto mengatakan buka tutup jalan juga akan dilakukan hingga di seputaran Stadion Kridosono. Bahkan tak menutup kemungkinan juga bisa diberlakukan sampai ke wilayah Demangan. Dia menuturkan buka tutup jalan ini akan diberlakukan secara situasional.

"Melihat perkembangan situasi dan kondisi," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih Hari Ini

News
| Senin, 21 Juli 2025, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement