Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK Selama 2023
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 1.395 selama tahun 2023. Penertiban APK dilakukan selama 4 kali dengan menjangkau 17 kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Kordiv Penanganan Pelanggaraan Bawaslu Bantul, M.Rifqi Nugroho menyampaikan bahwa APK yang ditertibkan ini merupakan telah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang.
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Gandeng Stakeholder untuk Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024
Diawali dengan adanya temuan dari panwascam dimasing-masing kecamatan tentang adanya APK yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 68 Tahun 2023. Selanjutnya panwascam melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap APK tersebut.
"Dalam hal melanggar ketentuan tata cara pemasangan maka disampaikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Selanjutnya apabila peserta tidak menindaklanjuti saran perbaikan maka panwascam melalui Bawaslu Bantul menyampaikan rekomendasi kepada KPU Bantul," kata Rifqi, Sabtu (30/12/2023).
KPU Bantul kemudian meneruskan rekomendasi pelanggaran APK kepada peserta pemilu. Apabila rekomendasi kepada peserta pemilu tidak diindahkan baru kemudian dilakukan penertiban APK oleh tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, Bawaslu, KPU, Polres dan instansti terkait lainnya.
"Adapun jenis APK yang ditertibkan didomininasi jenis rontek, kemudian baliho dan spanduk. Sedangkan dilihat dari kategori peserta pemilu yang ditertibkan terdiri dari APK partai politik, capres-cawapres dan calon DPD," paparnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul sepanjang tahun 2023 telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak 1.108 kali.
Upaya pencegahan ini dilakukan dengan metode penyampaian imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu. Imbauan disampaikan baik oleh Bawaslu Bantul maupun panwascam se-Kabupaten Bantul.
Intensitas imbauan pencegahan pelanggaran ini meningkat semenjak mulainya masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023.
BACA JUGA: Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye, Segera Konsultasi ke Bawaslu
Dalam hal kegiatan kampanye yang sudah mengantongi ijin dari kepolisian maka imbauan ditujukan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye seperti melibatkan ASN,TNI/Polri atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
"Sedangkan apabila ada kegiatan yang dihadiri oleh calon anggota DPR atau calon DPRD akan tetapi tidak mempunyai ijin kampanye maka imbauan akan ditujukan agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan kampanye," katanya.
Selain itu pengawas pemilu dipastikan akan melakukan pengawasan sampai dengan kegiatan berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD
- Bawaslu Jogja Petakan Kerawanan TPS Saat Pilkada
- Meracik Jamu, Tidak Serumit yang Anda Pikirkan
- Asitantra Bakal Gelar K'wari dengan Lakon Misteri Bengawan Sore Ampak-ampak Ing Panolan
- KPU Kota Jogja Mengantisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Pilkada, Ini Caranya
Advertisement
Advertisement