Advertisement

Pemilihan Lurah di 2 Kalurahan di Sleman Ditunda, Ini Sebabnya

David Kurniawan
Kamis, 04 Januari 2024 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Pemilihan Lurah di 2 Kalurahan di Sleman Ditunda, Ini Sebabnya Ilustrasi pemilihan lurah - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jabatan lurah di Kalurahan Sidokarto, Godean dan Pakem Binangun, Pakem, Kabupaten Sleman, habis per 20 Desember 2023. Meski demikian, pelaksanaan pemilihan lurah dipastikan ditunda karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan hingga sekarang ada dua jabatan lurah di Sleman yang kosong. Pasalnya, sejak akhir Desember lalu, Lurah Sidokarto dan Pakem Binangun sudah memasuki masa purna tugas.

Advertisement

Sedianya sebelum masa jabatan habis, maka dilaksanakan pemilihan lurah (pilur). Hanya saja, pesta demokrasi di tingkat kalurahan harus ditunda.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ. Dalam edaran ini dijelaskan bahwa pilihan yang dilaksanakan setelah 23 November 2023, maka penyelenggaraannya akan ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Jadi pemilihan di dua kalurahan ini harus ditunda,” kata Samsul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA: KPU Jogja Mengerahkan 150 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Menurut dia, sesuai dengan edaran tersebut maka pelaksanaan pemilihan baru dilaksanakan setelah penyelenggaraan pemilu dan pilkada selesai. Hal ini berarti pemilihan dipastikan tidak diselenggarakan di 2024. “Tahapan pilkada mungkin bisa sampai 2025 sehingga belum bisa dilaksanakan di tahun ini,” katanya.

Dua Opsi Pemilihan Lurah

Menurut Samsul, sudah menyiapkan dua opsi berkaitan dengan pemilihan di dua kalurahan ini. Opsi pertama diselenggarakan di 2025. Ia mengaku, pelaksanaan pilur juga bergantung dengan revisi Undang-Undang tentang Desa. Salah satu pembahasan revisi ini tentang perpanjangan masa jabatan lurah dari enam menjadi sembilan tahun.

“Revisi ini ditunggu karena apakah saat jadi [revisi Undang-Undang tentang Desa] juga langsung berlaku bagi lurah yang menjabat,” katanya.

Kepastian ini, sambung dia, bisa berpengaruh terhadap pelaksanaan pilur serentak di Sleman. Pasalnya, apabila langsung berlaku bagi lurah yang menjabat, maka Pemilihan Lurah Serentak 2026 tidak digelar karena mundur di 2029.

“Kalau seperti ini, maka pilihan lurah di Sidokarto dan Pakem Binangun akan digelar di 2025. Sebab, jika diikutkan dengan pilihan di 2029 jabatan penjabat lurah akan terlalu lama,” katanya.

Opsi kedua, pemilihan akan diikutkan dengan Pemilihan Lurah Serentak 2026. Namun, dengan catatan pemberlakuan masa jabatan lurah selama sembilan tahun berlaku pada saat setelah ada pemilihan.

“Meski belum ada pilihan, tapi sudah ditunjuk Pejabat Lurah sehingga proses layanan dan kegiatan di dua kalurahan tetap bisa berjalan seperti biasa,” katanya.

Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski tidak ada lurah definitif bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk penjabat lurah maka tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.

Menurut dia, di dua kalurahan juga sudah mendapatkan alokasi untuk Dana Desa di 2024. Ia menargetkan mulai akhir Januari sudah bisa mengajukan sehingga pada Februari sudah mulai pencairan. “Ini juga berlaku bagi dua kalurahan yang dipimpin oleh PJ lurah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement