Aturan Gaji untuk Kepala Daerah Bakal Direvisi
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Semua pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Sleman diwajibkan untuk memiliki biopori sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah keluarga dengan mengolah sampah organik secara mandiri.
"Kami akan segera menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di Pemkab Sleman memiliki biopori di lingkungan masing-masing," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Epiphana Kristyani di Sleman, Jumat (3/5/2024)
Menurut dia, langkah ini diambil seiring ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Piyungan, Kabupaten Bantul oleh Pemerintah Provinsi DIY pada bulan ini.
"Dengan biopori ini maka diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang harus diolah di tempat pengolahan sampah yang ada di Sleman, karena sampah-sampah organik dapat diolah melalui lubang resapan biopori yang ada di lingkungan rumah tangga," katanya.
Ia mengatakan secara hitungan kasar, saat ini jumlah pegawai di Pemkab Sleman mencapai 13.400 orang, sehingga jika setiap rumah tangga pegawai pemerintahan memiliki biopori maka ada sekitar enam ton sampah organik yang dapat dikurangi.
"Volume sampah organik dapat semakin ditekan jika masyarakat bersedia untuk turut mengelola sampah. Jika 4.500 pelanggan depo sampah milik DLH Sleman mau untuk membuat biopori, maka ada 35 ton sampah organik yang mampu dikurangi, dan masalah sampah di Sleman bisa teratasi," katanya.
BACA JUGA: Akses Jalan Tuntas Dibangun, Pengoperasian TPST Minggir Kian Optimal
Epiphana mengatakan setelah TPA Piyungan ditutup permanen, Kabupaten Sleman memang menghadapi permasalahan dalam pengelolaan sampah, karena dari total 230 ton sampah yang diproduksi di Sleman, 111 ton sampah di antaranya belum mampu dikelola pemerintah.
"Kami berharap agar masyarakat turut berperan dalam masalah sampah ini, dengan mengelola sampah secara mandiri, melalui pemilahan dari rumah masing-masing. Sebab jika hanya pemerintah sendiri yang bergerak, tentu akan kesulitan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Dinkes Kota Jogja menargetkan 3.146 anak menerima vaksin HPV pada BIAS 2026. Tahun ini, imunisasi juga menyasar anak laki-laki kelas 5 SD.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.