Advertisement

Ada 15 Siswa SD di Jogja Diduga Alami Pelecehan Seksual, Begini Kata Dinas Pendidikan

Alfi Annisa Karin
Senin, 08 Januari 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Ada 15 Siswa SD di Jogja Diduga Alami Pelecehan Seksual, Begini Kata Dinas Pendidikan Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terkait dengan laporan salah satu kepsek SD swasta di Jogja terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami 15 siswa sekolah tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja turut angkat bicara.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Budi Asrori menuturkan selama ini pihaknya telah menempuh sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Advertisement

Salah satunya dengan membentuk Tim Penanganan Pencegahan Kekerasan (TP2K). Terdiri dari unsur guru dan komite sekolah. Budi memastikan tim ini telah ada di setiap sekolah sejak 2023. "Tugasnya untuk mengantisipasi mencegah terjadinya kekerasan, bullying, perundungan baik fisik maupun psikis yang ada di sekolah," ujar Budi saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Dia mengatakan TP2K bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Misalnya dengan memberikan edukasi kepada siswa. Jika kekerasan dilakukan guru kepada siswa, maka ada sejumlah mekanisme yang dilakukan oleh TP2K.

Ini tak jauh beda dengan mekanisme kepegawaian yang melenceng dari profesi yang dijalankan, termasuk guru. Budi menjelaskan, tindak lanjut diawali dengan memberikan sanksi teguran. Mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis ringan ataupun berat.

Namun, dia mengatakan pelaksanaan mekanisme itu tergantung situasi dan kondisi yang terjadi di sekolah. "Tergantung situasi dan kondisinya seperti apa. Tergantung intensitasnya, apakah itu membahayakan atau baru gejala-gejala atau sebagainya. Kan sekolah sudah harusnya melakukan pembinaan sejak dini," jelasnya.

BACA JUGA: Kronologi 15 Siswa SD di Jogja Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pakai Pisau

Jika ditemui kasus yang tak lagi bisa ditoleransi misalnya sampai membahayakan siswa, maka perlu dilakukan tindakan tegas.

Budi mengatakan ini merupakan langkah antisipasi. Agar kejadian kekerasan yang bisa membahayakan keselamatan fisik atau psikis siswa tak terjadi lagi di kemudian hari. "Misalnya tiba-tiba sudah sangat membahayakan, sudah tidak bisa ditoleransi, sehingga perlu ada langkah-langkah dari kepala sekolah untuk mengantisipasi, mencegah terjadinya yang lebih parah lagi, yang bisa membahayakan keselamatan fisik dan psikis anak yang bersangkutan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Kutuk Israel Usai Bakar Markas UNRWA di Yerusalem

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement