Advertisement
Buang Sampah di Depo Wates Kini Kudu Bayar, Paling Murah Rp105 per Kilogram

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pembuangan sampah di Depo Wates kini berbayar. Ha itu berdasarkan Perda No.6/2023 yang mulai diimplementasikan sejak Jumat (5/1/2023) kemarin.
Adapun, besaran retribusi pembuangan sampah di Kulonprogo ini variatif. Terdapat berbagai klasifikasi, seperti langganan dan nonlangganan hingga rumah tangga dan bisnis.
Advertisement
Masing-masing klasifikasi juga masih terbagi lagi dalam golongan-golongan khusus. Misalnya untuk rumah tangga terbagi lagi dalam golongan penggunaan listrik 450 watt, lebih dari 900 watt, hingga 6.000 watt.
Sedangkan pembayaran retribusi yang paling murah untuk non-pelanggan dimana perkilogramnya dibebankan Rp105. "Kalau untuk bisnis itu paling murah Rp76.000 per ton paling mahal Rp135.500 per ton" kata Kepala UPT Persampahan, Air Limbah dan Pertamanan (PALP), Budi Purwanta pada Senin (8/1/2023).
Budi menjelaskan klasifikasi dan penggolongan besaran retribusi sampah itu didasarkan pada Permendagri No.7/2021. "Retribusi persampahan ini diterapkan setelah BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] melakukan audit dan rekomendasi, sebelumnya peninjauan retribusi ini juga sudah cukup lama sekali tidak ditinjau terakhir 2017," ungkapnya.
Penerapan retribusi dengan besaran dan klasifikasi baru ini, menurut Budi, menguntukan keluarga dengan ekonomi bawah. "Nilai besarnya jadi turun," katanya.
Pembayaran sampah ke Depo Wates ini juga dapat dilakukan dengan nontunai melalui layanan QRIS. "Ada yang mengeluhkan, disebut terlalu tinggi biayanya, minta potongan dan sebagainya saat kami sosialisasikan, tapi karena kami hanya pelaksana tidak bisa memberikan peringanan itu," terangnya.
BACA JUGA: Tarif Retribusi Sampah ke TPA Piyungan Naik 3 Kali Lipat
Penerapan retribusi pembuangan sampah ini, jelas Budi, semata-mata untuk meningkatkan layanan dan pengelolaan sampah di Kulonprogo. "Karena pengelolaan sampah juga perlu ditingkatkan, agar pengembanganya makin ramah lingkungan," ujarnya.
Pembinaan
Sementara itu DPRD Kulonprogo menyebut perlu ada sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu ke masyarakat terkait penerapan retribusi sampah ini. "Pembinaan ini penting agar masyarakat juga dapat melakukan pemilihan, dengan pemilahan sampah yang ada dapat dikurang, bisa menjadikan nilai tambah juga," jelas Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono, Senin siang.
DPRD Kulonprogo, jelas Ponimin, juga tengah menyusu Perda baru terkait pengelolaan sampah dan partisipasi masyarakat di dalamnya. "Masih digodok dengan menyusun naskah akademiknya, lewat Perda ini kami harap masyarakat aktif berpartisipasi agar mengantisipasi darurat sampah di Kulonprogo," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 16 Juni 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini Senin 16 Juni 2025
- Ini Jadwal SIM Corner di Jogja City Mall dan Ramai Mall Malioboro Jogja
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Senin 16 Juni 2025
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Bantul Mulai Senin 16 Juni 2025
Advertisement
Advertisement