Penertiban APK Bakal Menyasar ke Seluruh Kapanewon di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman menegaskan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan akan ditertibkan dengan menyasar ke seluruh kapanewon. Hari pertama penertiban dilaksanakan Selasa (9/1/2024) dengan wilayah sasaran Kapanewon Gamping, Sleman, Ngaglik dan Mlati.
Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penertiban APK atau gambar caleg di Pemilu 2024 merupakan tim gabungan yang terdiri dari bawaslu, KPU, TNI-Polri dan linmas. Penertiban dilakukan terhadap pemasangan gambar-gambar yang melanggar ketentuan berdasarkan rekomendasi dari bawaslu dan KPU.
Advertisement
“Jadi tidak dilakukan sembarangan penertiban,” kata Shavitri kepada wartawan, Selasa siang.
Baca Juga
Kawasan Kaliurang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye
Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Ditertibkan
10 Kandidat Pemilu Jogja Diduga Langgar APK, Paling Banyak di Umbulharjo
Menurut dia, penertiban akan menyasar ke seluruh wilayah di kapanewon di Sleman. Hari pertama penertiban yang dilaksanakan Selasa menyasar ke Kapanewon Gamping, Sleman, Ngaglik dan Mlati.
Adapun jadwal selanjutnya pada Rabu (10/1/2024), tim gabungan akan menertibkan APK di Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan dan Godean. Sedangkan hari ketiga atau Kamis (11/1/2024) dilaksanakan di Kapanewon Turi, Tempel, Pakem, Cangkringan.
“Kami juga akan melakukan penertiban untuk Kapanewon Prambanan, Ngemplak, Berbah, Kalasan dan Depok,” katanya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, rutin mendata terhadap APK yang dipasang peserta pemilu. Selain itu, juga ada upaya penertiban yang dilaksanakan oleh tim gabungan.
Ia mencontohkan, pada penertiban Selasa yang dilaksanakan di Kapanewon Gamping, Mlati, Sleman dan Ngaglik mencopot 323 APK.
Untuk rinciannya, baliho sebanyak 61 buah; banner 39 buah; rontek sebanyak 206 buah dan spanduk ada 17 buah. Arjuna mengaungkapkan, penertiban dilakukan karena APK yang dipasang ini melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelum masa kampanye berlangsung.
“Rencana penertiban masih akan dilakukan lagi,” katanya.
Menurut dia, pencopotan dilakukan karena pemasangan melanggar aturan. Sebagai contoh alat peraga tidak boleh dipasang di pohon, di tiang Listrik, tempat ibadah, kantor pemerintahan dan lainnya. “Aturan harus dipatuhi dan kami minta agar pemasangan APK tidak sembarangan agar tidak mudah roboh,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
- Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia
- Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD
Advertisement
Advertisement