Advertisement
Pemkab Bantul Siapkan Raperda Perparkiran Antisipasi Parkir Nuthuk

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran yang akan mengakomodasi persoalan parkir insidentil di Bantul. Raperda tersebut dirancang untuk mengantisipasi parkir insidentil yang menerapkan tarif di atas normal (nuthuk).
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi menyampaikan menyampaikan Raperda tersebut akan mengatur bahwa akan ada pembagian retribusi parkir 40 persen ke Pemda Bantul, dan 60 persen kepada penyelenggara parkir.
Advertisement
Dia menuturkan saat ini belum ada payung hukum yang mengatur mengenai parkir di Bantul. Sementara menurut Singgih saat ini banyak kegiatan masyarakat yang bersifat insidentil dengan mengenakan tarif parkir yang tidak sesuai regulasi.
“Kami kemarin banyak menerima aduan di kegiatan tertentu memungut uang parkir melebihi ketentuan, action kami membuat Raperda,” katanya, Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA: Badai Anggrek Mengintai, Warga DIY Diminta Waspada hingga 19 Januari
Dalam Raperda tersebut akan diatur mengenai penyelenggaraan kegiatan insidentil dengan jasa parkir harus mengajukan izin kepada Dishub Bantul terlebih dahulu. Apabila tidak ada izin, maka pemungutan tarif parkir di sana menjadi ilegal. Apabila tidak sesuai ketentuan, pun ada sanksi yang akan diterapkan.
“Tarif normal di tepi jalan umum itu sepeda motor Rp2.000, mobil Rp4.000, roda enam ke atas Rp10.000. Di area wisata ada ketentuan tersendiri yang nilainya lebih besar, tetapi di momen tertentu, misal tahun baru dan lebaran ada beberapa pengelola parkir yang memanfaatkan kesempatan untuk menarik parkir melebihi ketentuan,” katanya.
Saat ini menurutnya aturan rigid mengenai perparkiran masih terus dibahas beberapa pihak terkait. Sementara sejauh ini Naskah Akademik dan draft Raperda tersebut telah rampung dibahas, Raperda tersebut juga terus dibahas dengan Pansus, DPRD Bantul, Satpol PP Bantul, dan Bagian Hukum Setda Bantul.
“Kalau naskah akademik sudah, draftnya sudah, di pansus akan dibahas pasal per pasal,“ katanya. Sehingga, Pemkab Bantul menilai perlu ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada payung hukum dalam bentuk perda yang mengatur penyelenggaraan parkir. Regulasi yang saat ini berjalan dinilai kurang update dengan peraturan yang ada di atas, di UU, Peraturan Pemerintah. Sehingga kita memperbarui,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alasan KAI Gunakan Kuota BBM Subsidi saat arus Mudik Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement