Advertisement

Terekam CCTV, Dua Pencuri Anjing di Sleman Diringkus Polisi

David Kurniawan
Rabu, 24 Januari 2024 - 12:17 WIB
Ujang Hasanudin
Terekam CCTV, Dua Pencuri Anjing di Sleman Diringkus Polisi Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)

Advertisement

Harianjogjaa.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Mlati mengungkap kasus pencurian hewan peliharaan di Kalurahan Sinduadi, Mlati, Sleman. Apesnya anjing senilai Rp5 juta, oleh pelaku hanya dijual Rp400.000.

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro mengatakan, pencurian anjing peliharaan milik IY terjadi pada 22 Desember 2023. Peristiwa ini diketahui karena pemilik merasa kehilangan selama satu hari satu malam.

Advertisement

“Awalnya dikira hanya pergi biasa karena semalam sebelum hilang menemani pemiliknya merokok di luar rumah. Tapi, sayangnya setelah 24 jam dicari tidak ketemu,” kata Irwiantoro, Selasa (23/1/2024).

Penasaran dengan kepergian anjingnya tersebut, korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di samping rumah. Hasilnya diketahui ada dua orang mengendarai speeda motor Honda Beat berhenti dan mengambil anjing jenis golden mixtackel yang dipelihara.

“Harga anjing ini sekitar Rp5 juta per ekor,” katanya.

Usai melihat anjingnya dicuri, korban langsung membuat laporan ke polisi. Laporan ini ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pencurian pada 4 Januari 2024.

“Tersangkanya IP,24, asal Mlati, Sleman dan DH,41, asal Gamping, Sleman,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, anjing curian ini dijual oleh pembeli di Bantul seharga Rp400.000. Adapun modusnya dengan berkendara berkeliling jalan mencari sasaran yang bisa dicuri.

BACA JUGA: 2 Terduga Pencuri dan Peracun Anjing di Sleman Diamankan Polisi

“Kebetulan melihat anjing berkeliaran kemudian mengambilnya untuk kemudian dicuri,” katanya.

Irwiantoro menambahan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka IP berperan sebagai eksekutor yang mengambail anjing, sedangkah DH sebagai pengendara motor.

“Hingga sekarang kedua pelaku masih dalam proses melengkapi berita acara pemeriksaan,” katanya.

Salah satu tersangka, DH menggaku mencuri dikarenakan terpaksa karena ingin membeli pakan untuk ayam peliharaannya. Oleh karenanya bersama dengan IP berkeliling mencari sasaran yang bisa dicuri hingga akhirnya mengambil anjing peliharaan milik IY.

“Uang Rp400.000 kemudian dibagi berdua masing-masing Rp200.000. Uang saya gunakan untuk membeli pakan ayam,” katanya.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk hasil rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, dua helm, satu jaket, satu sweter dan Sepatu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement