Dishub Gunungkidul Gandeng Organda Untuk Pengadaan Shuttle di Kawasan Pantai
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul akan melibatkan angkudes dalam upaya penyediaan shuttle atau moda di kawasan pantai.
Pasalnya, beberapa destinasi di kawasan pantai kawasan Gunungkidul tidak dapat dijangkau bus-bus besar. Sebab itu perlu ada angkudes yang mumpuni untuk menjangkaunya.
Advertisement
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan pengadaan dan pelibatan angkudes dalam penyediaan moda tersebut masih dalam kajian.
BACA JUGA: Tragis! Pasangan ART Bunuh Bayi Hasil Hugel di Toilet Sebuah Klinik
“Bus-bus besar ingin masuk tapi jalannya tidak bisa dilalui. Nah ini kemarin ada kajian pengembangan wisata ada semacam rest area atau parkir terpadu di JJLS. Nanti akan menampung bus besar lalu diangkut dengan kendaraan kecil, entah angkudes atau apa,” kata Bayu ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).
Dia juga menegaskan bahwa organisasi angkutan darat (organda) merupakan mitra Dishub. Dengan begitu, pengembangan dan penyelenggaraan program akan melibatkan organda. Kerja sama dengan organda untuk bus sekolah telah dilakukan sejak awal pembukaan rute.
Apabila suatu rute dilalui angkudes maka Dishub tidak akan membuka rute untuk bus sekolah. Satuan pendidikan juga disarankan untuk menggunakan angkudes untuk outing class.
“Pengusulan outing class kan menyurat ke Dinas Perhubungan. Intinya sosialisasi. Kami perkenalkan dengan ATCS [Area Traffic Control System] dan imbauan keselamatan. Kami perkenalkan dengan bus Sibona. Kalau guru menghendaki tentang lalu lintas kami bawa putar kota. Antar jemput pakai angkudes,” katanya.
BACA JUGA: Perpanjangan Jalur Kereta Cepat Tahap Pertama hingga Jogja
Kepala Seksi Angkutan Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Gunungkidul, Priyadi mengatakan angkutan perdesaan di Gunungkidul mencapai 296 armada.
“Terus yang mencari izin trayek ada 49 kendaraan. Itu merupakan kendaraan lama. Semuanya bukan armada baru. Tapi seharusnya semua angkudes mencari izin trayek tetapi karena saat ini sepinya penumpang jadi mending diamkan untuk kendaraan dan yang mencari 49 itu yang masih aktif beroperasi walaupun hanya pas hari pasaran dan hari-hari tertentu,” kata Priyadi.
Priyadi menjelaskan izin trayek terdiri dari ITT (Izin Trayek Tetap) berlaku selama lima tahun dan Kartu Pengawasan berlaku enam bulan. Dia melanjutkan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 bahwa mulai 2024 untuk izin trayek sudah tidak dipungut biaya atau gratis.
“Namun demikian walaupun gratis sampai hari ini yang mencari izin trayek tetap baru ada dua armada dan untuk KP juga baru ada dua. Kami sudah infokan ke semua kru terkait hal tersebut,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement