Advertisement

Sempat Viral Konsumsi KPPS Sleman Disunat dari Rp15.000 Jadi Rp2.500, Begini Kronologinya

Lugas Subarkah
Jum'at, 26 Januari 2024 - 10:47 WIB
Lugas Subarkah
Sempat Viral Konsumsi KPPS Sleman Disunat dari Rp15.000 Jadi Rp2.500, Begini Kronologinya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–KPU Sleman menjadi sorotan setelah pelaksanaan pelantikan KPPS dengan menyajikan konsumsi yabg tidak layak. KPU Sleman menyebutkan kesalahan terjadi di vendor yang ternyata melakukan sub-vendor dengan nilai tidak sesuai anggaran.

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, mengatakan KPU Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang pantas. “Pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Advertisement

Oleh pihak vendor ternyata prnyediaan konsumsi di-sub-kan lagi tanpa sepengetahuan KPU Sleman. “Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas,” kata dia.

Baca Juga

KPU Sleman Buka Pendaftaran untuk 24.199 Petugas KPPS, Ini Syaratnya

KPU Sleman Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran KPPS

Viral Konsumsi Pelantikan KPPS di Sleman Mirip Sajian Sripah, Begini Tanggapan KPU

Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik. KPU Sleman juga sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan.

“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp15.000 bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500, pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak ada. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimteknya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, KPU Sleman kemudian memanggil vendor atau pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS atau Jogoboyo. “Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji,” kata dia.

Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah berupa pemutusan kotrak kepada vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi. “Kami juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mau Mengikuti Rangkaian Acara Waisak di Candi Borobudur? Simak Aturannya!

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement