Advertisement

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Jumali
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih segera menerbitkan Surat Edaran terkait dengan teknis pelaksanaan takbiran dan Salat Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

SE tersebut akan menjadi pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takbir dan ibadah shalat Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Advertisement

Dalam SE tersebut, masyarakat Bantul diharapkan melaksanakan takbir Hari Raya Idulfitri di masjid dan musala secara khidmat. Tentunya dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Meski begitu, tradisi takbir keliling atau lomba takbir, kata Halim, tidak akan dilarang. “Takbiran keliling boleh tetapi terbatas,” kata Halim, ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bantul, Selasa (19/3/2024).

Menurut Halim, panitia takbir keliling dan lomba takbir akan diminta untuk  memberitahukan kegiatan dan berkoordinasi dengan Kapolsek setempat karena akan ada zonasi pelaksanaan takbir keliling.

“Nanti ada semacam zona-zona. Sehingga pesertanya akan dibatasi hanya di zona tersebut. Dan peserta tidak boleh keluar dari zona tersebut,” ujar Halim.

Dalam SE tersebut, imbuh Halim, juga akan diatur terkait dengan penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran. Tujuannya, agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.

“Volume sound system tidak boleh melebihi batas dan sudah menghancurkan kaca rumah pada peristiwa takbiran beberapa waktu lalu. Ini jangan sampai terjadi,” kata Halim.

Halim menegaskan, para peserta takbir maupun lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu, pihaknya juga meminta agar kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan, seperti knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan.

“Pelaksanaan takbiran keliling dan lomba takbir juga pada malam juga akan dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kami berharap setelah selesai, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara,” ucap Halim.

Halim menegaskan jika akan ada sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi orang yang melanggar. Oleh karena itu, Halim berharap masyarakat bisa mematuhi SE yang akan dikeluarkan tersebut. “Jadi marilah takbiran yang intinya mengagungkan nama Tuhan,” kata Halim.

BACA JUGA: Keluarkan Surat Edaran Bersama soal Takbiran Malam Lebaran, Ini Aturan dan Larangannya

Sementara Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, jika koordinasi telah dilakukan oleh kepolisian dan Pemkab Bantul mengenai pelaksanaan takbiran.

Dalam koordinasi disepakati jika Pemkab akan mengeluarkan aturan terkait takbiran dan Salat Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah. “Kami siap mengamankan jalannya takbiran dan melaksanakan SE tersebut,” katanya.

Jeffry menambahkan, pihaknya juga akan memantau peserta takbiran. Petugas nantinya akan melakukan tindakan  penertiban terhadap peserta yang kedapatan menyalakan petasan, menggunakan knalpot brong, bak terbuka dan melanggar zonasi serta aturan yang ada di SE tersebut.  “Kami dari Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan,” ucap Jefrry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement