Advertisement
Keputusan Pemberian Bantuan Ternak Mati di Gunungkidul Tunggu Perbup
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan bahwa keputusan pemberian bantuan ternak mati akibat antraks di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan.
Perda yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menjadi dasar apabila Pemkab akan memberikan ganti rugi bagi peternak.
Advertisement
“Menunggu Peraturan Bupati. Kami baru menyusun. Tapi Perda dulu [harus sudah selesai]. Ini sedang kami diskusikan,” kata Sunaryanta ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Jumat (22/3/2023).
Dengan begitu, belum ada kepastian apapun terkait pemberian ganti rugi kepada peternak di Padukuhan Kayoman yang ternaknya mati akibat antraks.
Sebelumnya, Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan bahwa kasus antraks yang terjadi di Padukuhan Kayoman berasal dari Sleman; bukan dari Gunungkidul.
BACA JUGA: Gempa di Laut Jawa, Badan Geologi: Diperkirakan Akibat Sesar Tua Aktif Lagi
Ia menjelaskan kambing dalam kondisi telah disembelih yang dibawa S dari Sleman ke Gunungkidul pada (24/2/2024) terlebih dahulu positif antraks. Kambing tersebut sempat dikuliti di Padukuhan Kayoman dan dimakan oleh beberapa orang atau brandu.
Pada Kamis (7/3/2024), DPKH menerima laporan adanya satu warga Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari berinisial S suspek antraks dan dirawat di RSUD Prambanan. DPKH lantas melakukan pelacakan dan surveillans bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Hasil sampel darah sapi dan sampel dari dua kambing yang mati mendadak kemudian dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, Kulonprogo. Pada 10 Maret 2024, hasil tes darah dari BBVet menyatakan bahwa sapi milik S positif antraks. Beberapa hari setelahnya, hasil penyelidikan untuk dua kambing yang juga mati mendadak milik S positif antraks.
Guna mengatasi praktik brandu, Pemkab Gunungkidul lantas menggodok Perda dengan nomenklaturnya tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. Perda tersebut lah yang akan menjadi dasar penyusunan Perbup, sebagaimana dikatakan Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement