Advertisement

Disdukcapil Bantul Kejar Target Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Jumali
Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:57 WIB
Sunartono
Disdukcapil Bantul Kejar Target Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024 Ilustrasi perekaman e-KTP - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mengejar target pembuatan dan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula pada Pilkada 2024.

Potensi pemilih pemula kalangan remaja dan pelajar yang usianya sudah masuk sebagai calon daftar pemilih pemula pada Pilkada 2024 cukup tinggi.

Advertisement

"Sampai desember 2023 kemarin, berdasarkan data ada sekitar 12.000 orang. Untuk itu kami berharap pada Mei akhir, target pemenuhan calon pemilih pemula yang telah melakukan perekaman e-KTP selesai," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA : Pilkada Serentak 2024, KPU Bantul Siapkan Anggaran Rp38,6 Miliar

Oleh karena itu, Disdukcapil telah berkoordinasi dengan Balai Dikmen Bantul terkait teknis perekaman e-KTP untuk calon pemilih pemula pada Pilkada 2024 ini. Sebab, para pelajar ini mayoritas bersekolah di Bantul dan sebgaian bersekolah di Kota Jogja. Selain itu, Kepala Dikmen Bantul, ucap Kwintarto mengaku siap berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk penjadwalan perekaman e-KTP di masing-masing sekolah.

"Kami juga tawarkan untuk siswa yang cukup banyak, kami siapkan diri untuk jemput bola [perekaman di sekolah]. Tapi untuk yang siswanya sedikit nanti kami minta perekaman di kecamatan maupun kantor Disdukcapil Bantul," papar Kwintarto.

Menurut Kwintarto, perekaman e-KTP dapat dilakukan bagi warga Bantul yang saat ini berusia 16 tahun. Meski begitu, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan pada saat pemohon telah berusia 17 tahun. Hal ini sejalan dengan peraturan dari Kemendagri terkait pemilih pemula.

"Namun, tetap wajib sesuai regulasi [untuk] pencetakan e- KTP hanya bisa dilakukan ketika berusia 17 tahun, atau sudah kawin,” ujarnya.

Kwintarto memaparkan jika pemilih pemula telah melakukan perekaman e-KTP maka pemilih pemula akan otomatis didaftarkan dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu dilakukan untuk mempercepat perolehan target IKD di Kabupaten Bantul.

"Karena saat ini aktivasi IKD di Bantul ini kan baru 4 persen. Padahal, target dari Pemerintah Pusat, tahun ini minimal 30%, untuk itu kami dorong percepatan aktivasi IKD," ucap Kwintarto.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, pada Pemilu 2024 jumlah DPT Bantul ada sebanyak 742.000 orang. Dari jumlah tersebut kemungkinan bisa berubah saat pelaksanaan Pilkada Bantul, 27 November mendatang. Sebab, KPU masih menunggu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari Kemendagri.

BACA JUGA : Masa Jabatan Diperpanjang Sampai Kepala Daerah Baru Dilantik, Bupati Bantul Bilang Begini

"Rencananya untuk penyerahan daftar penduduk potensial, pada 24 April-31 Mei 2024. Setelah itu akan dilanjutkan pemutakhiran data pemilih mulai 31 Mei hingga 23 September 2024. Untuk tahapan terdekat yang akan kami lakukan adalah pembentukan adhock PPK, PPS dan KPPS mulai 17 April 2024," ucap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement