JJLS Makin Ramai, Permohonan Pemakaian Tanah Kas Desa Terus Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul menyampaikan bahwa seiring masifnya arus lalu lintas di jalur jalan lintas selatan (JJLS), permohonan pemakaian tanah kas desa semakin bertambah.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengaku menerima permohonan baik dari kelompok masyarakat maupun pemerintah kalurahan mengenai pemakaian tanah kas desa.
Advertisement
Permohonan tersebut memiliki kecenderungan peningkatan menyusul ramainya arus lalu lintas JJLS. Beberapa permohonan yang dia terima antara lain untuk pendirian rest area dan wisata buatan seperti agrowisata.
Total luas tanah kas desa di seluruh wilayah Gunungkidul mencapai sekitar 40.000 hektare (ha). Tetapi memang belum semua bidang tanah tersebut disertifikasi, tepatnya sekitar 30%.
Kemudian, tanah kas tersebut juga dipinjamkan kepada perangkat kalurahan untuk diolah sebagai tambahan gaji.
Sampai saat ini ada sekitar 10 kalurahan/desa yang mengajukan permohonan untuk mendirikan rest area. Setidaknya per kalurahan tersebut, luasan lahan yang dimohonkan untuk dipakai sekitar 1 hektare. Dengan begitu ada total 10 hektare yang akan dipakai sebagai rest area.
Dia mengaku permohonan pemakaian tanah kas juga harus menyesuaikan kesesuaian ruang yang diatur dalam RTRW dan RDTR tingkat kabupaten.
Penolakan
Lebih jauh, Fajar menyampaikan pihaknya mendapat tembusan penolakan pemakaian tanah kas desa dari Pemda DIY terkait dengan permohonan pemanfaatan untuk pertambangan.
Salah satu permohonanan yang ditolak terkait dengan pemanfaatan tersebut berada di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong. "Tembusan [dari Pemprov] kami terima terkait penolakan permohonan pemakaian tanah kas untuk tambang. Rata-rata kalau untuk pertambangan memang tidak boleh," kata Fajar ditemui di kantornya, Senin (1/3/2024).
Dia menegaskah bahwa Dispertaru Gunungkidul ikut dalam pembina tanah kas desa. Fajar mengatakan ada sekitar 10 bidang tanah yang dimohonkan untuk ditambang meski ditolak.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Soal Pramuka, Kemendibudristek: Sifatnya Sukarela
Sebelumnya, Lurah Jepitu, Sudarta mengatakan bahwa pihaknya sedang mengurus perizinan pemakaian tanah kas desa.
Dia berencana untuk mendirikan rest area. Dia berharap rest area tersebut akan sangat berdampak pada kunjungan wisatawan. Pasalnya, jalan menuju Pantai Wediombo sempit.
Dari rest area tersebut, wisatawan nantinya akan diangkut dengan shuttle atau kendaraan kecil lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement