DPRD Sleman Desak Pemkab Pastikan 4.278 ATS Kembali ke Bangku Sekolah
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Ilustrasi JJLS yang berada di kawasan Kapanewon Rongkop./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul menyampaikan bahwa seiring masifnya arus lalu lintas di jalur jalan lintas selatan (JJLS), permohonan pemakaian tanah kas desa semakin bertambah.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengaku menerima permohonan baik dari kelompok masyarakat maupun pemerintah kalurahan mengenai pemakaian tanah kas desa.
Permohonan tersebut memiliki kecenderungan peningkatan menyusul ramainya arus lalu lintas JJLS. Beberapa permohonan yang dia terima antara lain untuk pendirian rest area dan wisata buatan seperti agrowisata.
Total luas tanah kas desa di seluruh wilayah Gunungkidul mencapai sekitar 40.000 hektare (ha). Tetapi memang belum semua bidang tanah tersebut disertifikasi, tepatnya sekitar 30%.
Kemudian, tanah kas tersebut juga dipinjamkan kepada perangkat kalurahan untuk diolah sebagai tambahan gaji.
Sampai saat ini ada sekitar 10 kalurahan/desa yang mengajukan permohonan untuk mendirikan rest area. Setidaknya per kalurahan tersebut, luasan lahan yang dimohonkan untuk dipakai sekitar 1 hektare. Dengan begitu ada total 10 hektare yang akan dipakai sebagai rest area.
Dia mengaku permohonan pemakaian tanah kas juga harus menyesuaikan kesesuaian ruang yang diatur dalam RTRW dan RDTR tingkat kabupaten.
Lebih jauh, Fajar menyampaikan pihaknya mendapat tembusan penolakan pemakaian tanah kas desa dari Pemda DIY terkait dengan permohonan pemanfaatan untuk pertambangan.
Salah satu permohonanan yang ditolak terkait dengan pemanfaatan tersebut berada di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong. "Tembusan [dari Pemprov] kami terima terkait penolakan permohonan pemakaian tanah kas untuk tambang. Rata-rata kalau untuk pertambangan memang tidak boleh," kata Fajar ditemui di kantornya, Senin (1/3/2024).
Dia menegaskah bahwa Dispertaru Gunungkidul ikut dalam pembina tanah kas desa. Fajar mengatakan ada sekitar 10 bidang tanah yang dimohonkan untuk ditambang meski ditolak.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Soal Pramuka, Kemendibudristek: Sifatnya Sukarela
Sebelumnya, Lurah Jepitu, Sudarta mengatakan bahwa pihaknya sedang mengurus perizinan pemakaian tanah kas desa.
Dia berencana untuk mendirikan rest area. Dia berharap rest area tersebut akan sangat berdampak pada kunjungan wisatawan. Pasalnya, jalan menuju Pantai Wediombo sempit.
Dari rest area tersebut, wisatawan nantinya akan diangkut dengan shuttle atau kendaraan kecil lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Federasi Sepak Bola Laos melaporkan dugaan match fixing yang menyeret Timnas Laos di Piala AFF 2026. Polisi diminta menyelidiki indikasi manipulasi pertandingan
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.