Viral Karcis Parkir dengan Tarif Tambahan Titip Helm di Jogja, Begini Penjelasan Pemkot
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ramai di media sosial soal karcis parkir bertuliskan nominal Rp2.000 dengan tambahan tarif Rp 1.000 untuk titip helm. Tarif Rp1.000 ditulis terpisah dan diklip pada karcis parkir.
Berdasarkan unggahan itu, tampak karcis parkir merupakan resmi, lengkap dengan tulisan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan bunyi perda perparkiran di sisi kiri bawah karcis.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengaku belum menerima laporan secara resmi. "Belum ada laporan yang masuk. Dari pelaporan akan menjadi bahan penyelidikan lanjut," kata Agus melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2025).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dishub Kota Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran. Pasalnya, informasi yang beredar di media sosial itu tak menyebutkan lokasi secara detail.
Dia juga membenarkan karcis tersebut berstatus resmi. Pelacakan dilakukan dengan melihat nomor seri yang tercantum pada karcis parkir. "Ada nomor seri karcisnya, nanti kami telusuri, tetapi belum saya cek hasilnya dari teman-teman bidang parkir. Itu bisa ketahuan nanti karcisnya ini diberikan ke jukir siapa," ujar Golkari.
Dia menuturkan ini merupakan modus baru. Di satu sisi, Golkari tak bisa serta merta menyebut praktik ini melanggar aturan. Pasalnya, perda perparkiran hanya mengatur soal parkir kendaraan. Tak spesifik menyebut soal helm dan barang-barang milik pengendara.
Tarif retribusi parkir di luar tambahan titip helm pun sudah sesuai aturan, yakni Rp2.000. Tetapi di sisi lain tetap saja praktik semacam ini tak seharusnya dilakukan.
BACA JUGA: Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Tarif parkir sebesar Rp2.000 itu sudah termasuk penitipan helm di dalamnya. Helm, lanjutnya, tetap menjadi tanggung jawab juru parkir. Jika helm memiliki harga yang mahal dan khawatir akan hilang, jukir bisa minta pengendara untuk mengamankan sendiri helmnya.
"Ini terlalu ‘kreatif’ jukirnya. Mestinya kalau orang parkir motor itu taruh helmnya di motor. Sudah menjadi tanggung jawab jukir untuk kemudian memastikan baik kendaraan ataupun apa-apa yang ada di kendaraan itu seperti jaket, helm. Cuma memang di kita tidak secara spesifik 'ini hanya kendaraan tidak boleh ada yang lainnya' kan engga," jelasnya.
Lakukan Pembinaan
Golkari memastikan akan melakukan pembinaan pada jukir yang kedapatan melakukan praktik tersebut. Sejatinya, selama ini pembinaan juga telah rutin dilakukan kepada para jukir. Ini untuk memastikan praktik perparkiran di Kota Jogja berjalan sesuai aturan.
"Kepada jukir resmi yang ada surat tugas atau izin dari Pemkot Jogja agar taat azas. Berkali-kali kami melakukan pembinaan agar mereka taat azas, taat aturan. Kalau mau narik retribusi, ya sesuai saja dengan aturan yang ada. Kalau sampai terjadi menarik di luar ketentuan risikonya akan kita cabut izinnya," tegasnya.
Dia juga mengimbau jukir tak memanfaatkan momen lebaran ini untuk nuthuk tarif parkir. Dikhawatirkan, ini akan menjadikan wisatawan kapok datang dan membawa citra buruk bagi Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Minggu 24 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Minggu 24 November 2024
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
Advertisement
Advertisement