Advertisement

Viral Karcis Parkir dengan Tarif Tambahan Titip Helm di Jogja, Begini Penjelasan Pemkot

Alfi Annisa Karin
Selasa, 02 April 2024 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Viral Karcis Parkir dengan Tarif Tambahan Titip Helm di Jogja, Begini Penjelasan Pemkot Foto karcis parkir yang viral di sosial media. Pada karcis itu tertera nominal tambahan sebesar Rp 1.000 yang ditujukan untuk penitipan helm. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ramai di media sosial soal karcis parkir bertuliskan nominal Rp2.000 dengan tambahan tarif Rp 1.000 untuk titip helm. Tarif Rp1.000 ditulis terpisah dan diklip pada karcis parkir.

Berdasarkan unggahan itu, tampak karcis parkir merupakan resmi, lengkap dengan tulisan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan bunyi perda perparkiran di sisi kiri bawah karcis.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengaku belum menerima laporan secara resmi. "Belum ada laporan yang masuk. Dari pelaporan akan menjadi bahan penyelidikan lanjut," kata Agus melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2025).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dishub Kota Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran. Pasalnya, informasi yang beredar di media sosial itu tak menyebutkan lokasi secara detail.

Dia juga membenarkan karcis tersebut berstatus resmi. Pelacakan dilakukan dengan melihat nomor seri yang tercantum pada karcis parkir. "Ada nomor seri karcisnya, nanti kami telusuri, tetapi belum saya cek hasilnya dari teman-teman bidang parkir. Itu bisa ketahuan nanti karcisnya ini diberikan ke jukir siapa," ujar Golkari.

Dia menuturkan ini merupakan modus baru. Di satu sisi, Golkari tak bisa serta merta menyebut praktik ini melanggar aturan. Pasalnya, perda perparkiran hanya mengatur soal parkir kendaraan. Tak spesifik menyebut soal helm dan barang-barang milik pengendara.

Tarif retribusi parkir di luar tambahan titip helm pun sudah sesuai aturan, yakni Rp2.000. Tetapi di sisi lain tetap saja praktik semacam ini tak seharusnya dilakukan.

BACA JUGA: Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu

Tarif parkir sebesar Rp2.000 itu sudah termasuk penitipan helm di dalamnya. Helm, lanjutnya, tetap menjadi tanggung jawab juru parkir. Jika helm memiliki harga yang mahal dan khawatir akan hilang, jukir bisa minta pengendara untuk mengamankan sendiri helmnya.

"Ini terlalu ‘kreatif’ jukirnya. Mestinya kalau orang parkir motor itu taruh helmnya di motor. Sudah menjadi tanggung jawab jukir untuk kemudian memastikan baik kendaraan ataupun apa-apa yang ada di kendaraan itu seperti jaket, helm. Cuma memang di kita tidak secara spesifik 'ini hanya kendaraan tidak boleh ada yang lainnya' kan engga," jelasnya.

Lakukan Pembinaan

Golkari memastikan akan melakukan pembinaan pada jukir yang kedapatan melakukan praktik tersebut. Sejatinya, selama ini pembinaan juga telah rutin dilakukan kepada para jukir. Ini untuk memastikan praktik perparkiran di Kota Jogja berjalan sesuai aturan.

"Kepada jukir resmi yang ada surat tugas atau izin dari Pemkot Jogja agar taat azas. Berkali-kali kami melakukan pembinaan agar mereka taat azas, taat aturan. Kalau mau narik retribusi, ya sesuai saja dengan aturan yang ada. Kalau sampai terjadi menarik di luar ketentuan risikonya akan kita cabut izinnya," tegasnya.

Dia juga mengimbau jukir tak memanfaatkan momen lebaran ini untuk nuthuk tarif parkir. Dikhawatirkan, ini akan menjadikan wisatawan kapok datang dan membawa citra buruk bagi Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement