Advertisement

Promo November

Masalah THR, Pekerja di Gunungkidul Dipersilakan Ajukan Aduan Langsung

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 02 April 2024 - 21:07 WIB
Maya Herawati
Masalah THR, Pekerja di Gunungkidul Dipersilakan Ajukan Aduan Langsung Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul mempersilakan pekerja/buruh yang ingin membuat pengaduan langsung perihal hak untuk tunjangan hari raya (THR).

Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono mengatakan bahwa guna mengakomodasi aduan pekerja di perusahaan di Gunungkidul terkai hak THR maka pihaknya telah membukan Posko Aduan THR di Kantor DPKUKMTK. Posko akan dibuka sampai Rabu (24/4) atau selama satu bulan penuh sejak sepekan lalu.

Advertisement

"Silakan kalau mau mengadu terkait dengan THR meski pengawasan kan jadi kewenangan Disnaker DIY. Akan kami teruskan ke mereka bisa segera ditindaklanjuti," kata Supartono dihubungi, Selasa (2/4/2024).

DPKUKMTK Gunungkidul juga telah membagikan alamat situs bagi pengadu di akun instagram dpkukmtkgk dengan http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ Supartono menegaskan bahwa identitas pengadu akan dijaga ketat. Dengan begitu pekerja tidak perlu ragu untuk datang ke Posko Aduan THR.

BACA JUGA: 500 Bus Diuji Kelayakannya oleh Dishub DIY sejak Bulan Lalu, Begini Hasilnya

Biasanya, kata dia perusahaan-perusahaan di Bumi Handayani akan memberikan jadwal pemberian THR. Jadwal tersebut menjadi salah satu upaya monitoring selain pengawasan langsung di lapangan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum merima pengaduan langsung terkait THR .

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R. Darmawan mengatakan Posko THR yang pihaknya buka berkolaborasi dengan pegawai mediator provinsi dan kabupaten/kota serta pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

"Disnakertrans DIY juga membuka layanan pengaduan THR Keagamaan sampai tanggal 3 April oleh mediator hubungan industrial secara online melalui laman nakertransdiy.jogjaprov.go.id. Selanjutnya untuk pengaduan H-7 lebaran akan dilayani oleh pegawai ketenagakerjaan Disnaker DIY," kata Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya

News
| Jum'at, 22 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement