Advertisement

18 Perusahaan di DIY Wajib Bayar THR Maksimal Hari Ini Pukul 00.00 WIB!

Yosef Leon
Rabu, 03 April 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
18 Perusahaan di DIY Wajib Bayar THR Maksimal Hari Ini Pukul 00.00 WIB! Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 18 perusahaan di DIY dilaporkan ke posko aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY lantaran sampai H-7 lebaran belum juga membayarkan THR kepada pekerjanya. Jawatan itu masih memberikan tenggat waktu kepada perusahaan sampai dengan pukul 00.00 Wib hari ini untuk segera membayarkan hak pekerjanya. 

Koordinator Satgas Posko THR Disnakertrans DIY R. Darmawan mengatakan, 18 perusahaan itu paling banyak berada di Sleman dengan jumlah tujuh perusahaan, Kota Jogja lima perusahaan, Bantul tiga perusahaan, Kulonprogo dua perusahaan dan Gunungkidul satu perusahaan.

Advertisement

"Alasan dari perusahaan itu rata-rata mengalami kerugian maka belum bayar THR, macam-macam perusahaannya ada outsourcing, manufaktur, transportasi dan kesehatan," katanya, Rabu (3/4/2024). 

Menurutnya, jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan H-7 itu berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Sejumlah perusahaan itu pun sebagian ada yang telah berkomitmen untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya sebelum lebaran mendatang. 

"Dari 18 itu ada yang sudah selesai dan disepakati untuk dibayar hari ini, tapi ada juga yang masih konfirmasi. Kami tunggu sampai jam 12 malam nanti, kalau belum bayar tetap kami dorong agar sebelum lebaran dibayarkan. Kami juga melihat kelangsungan usaha mereka agar tetap eksis," ujarnya. 

Wawan menerangkan, jika sampai hari ini THR kepada pekerja perusahaan itu belum juga dibayarkan nantinya tindak lanjut akan dilimpahkan kepada petugas pengawas dari Disnakertrans DIY. Pihaknya memastikan akan ada denda jika THR dibayarkan telat dari ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA: Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini

"Kalau lewat dari hari ini kan lewat batas dan kena denda 5 persen. Kami tetap terus dorong agar sebelum lebaran dibayar. Ga boleh juga dicicil sekarang, pas pandemi memang boleh. Harus langsung semuanya dibayar sesuai ketentuannya," kata Wawan. 

Wawan menambahkan, jika sampai lebaran THR belum juga dibayarkan maka sejumlah perusahaan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan. Pertama petugas pengawas Disnakertrans DIY akan memberikan surat teguran tertulis kepada perusahaan, jika tidak diindahkan maka dilakukan pembatasan kegiatan produk barang dan jasa. 

"Kalau belum juga dibayar bisa sampai dengan penundaan izin usaha, kalau memang ga dibayar. Hari ini kita juga terjunkan petugas pengawas dan pembicaraan antar bipartit supaya bisa dibayarkan THR," pungkas dia. 

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota dengan didukung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), sehingga diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh perusahaan /pemberi kerja dalam pembayaran THR. 

"Selain membuka posko aduan dan konsultasi secara online kami juga telah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement