Advertisement

Hingga H-5 Lebaran, Dua Perusahaan Menengah di Bantul Belum Bayar THR Sesuai Ketentuan

Jumali
Jum'at, 05 April 2024 - 14:17 WIB
Ujang Hasanudin
Hingga H-5 Lebaran, Dua Perusahaan Menengah di Bantul Belum Bayar THR Sesuai Ketentuan Warga melintas di depan kantor Disnakertrans Bantul, Jumat (5/4/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menyatakan sampai H-5 Lebaran 2024, yakni Jumat (5/4/2024) ada sebanyak dua perusahaan kelas menengah (jumlah pekerja diatas 50 orang) yang belum membayarkan nominal tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan kepada pekerja.

Kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan kesehatan.

Advertisement

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, ada sebanyak 5 pekerja dari dua perusahaan yang bergerak bidang jasa dan kesehatan sampai kini belum membayarkan nominal THR sesuai ketentuan.

Padahal, setiap perusahaan wajib membayarkan nominal THR sesuai dengan ketentuan di SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Adapun besaran THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut. Di mana, jika sudah bekerja satu tahun lebih, perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji.

“Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Rina, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024).

Karena, sampai saat ini kedua perusahaan tersebut belum membayar THR sesuai nominal yang ditentukan, kata Rina, maka kasus itu dilimpahkan ke provinsi dan kewenangannya berada di bawah naungan pegawai pengawas langsung. “Nangi biar provinsi yang menangani,” lanjut Rina.

BACA JUGA: Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah

Lebih lanjut Rina mengungkapkan, sejatinya ada tiga aduan dari pekerja yang masuk ke pihaknya pada 1-3 April 2024. Hanya saja satu aduan telah terselesaikan.

Satu aduan yang terselesaikan itu adalah aduan dari satu perusahaan yang enggan membayar THR ke satu pekerja. Setelah dilakukan mediasi, perusahaan yang masuk dalam daftar 22 perusahaan yang diadukan ke posko aduan THR pada 2023 lalu itu akhirnya mau membayar.

“Pihak pekerja sudah sampaikan jika sudah selesai. Dibayar sesuai ketentuan. Jadi saat ini tinggal untuk dua perusahaan yang dilaporkan pada tanggal 2 dan 3 April tersebut yang membayar THR dibawah nominal ketentuan yang belum selesai. Dan, itu kami limpahkan ke provinsi,” lanjut Rina.

Terkait dengan aduan THR di 2023, Rina menyatakan saat ini semua sudah terselesaikan. Dimana dari total 2.000an perusahaan baik berskala besar, kecil dan mikro ada 22 perusahaan yang sempat dilaporkan, semuanya telah membayarkan THR ke pekerja sesuai nominal dan ketentuan yang ada. Rina mengakui jika penyelesaian pembayaran THR dari 22 perusahaan tersebut sempat ada beberapa yang dilinpahkan ke provinsi.

“Untuk itu, tahun ini kami awasi 22 perusahaan tersebut. Untuk deteksi dini dan mengantisipasi terkait audan THR," papar Rina.

Lebih lanjut Rina mengungkapkan, penyebab belum dibayarkannya THR maupun pembayaran THR tidak sesuai dengan nominal ditentukan disebabkan beberapa hal. Salah satunya adalah faktor internal perusahaan.

“Kami terus berupaya berada di tengah-tengah dan memastikan pekerja harus mendapatkan hak-haknya,” ucap Rina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement