Advertisement

Retribusi Pasar Naik, Pemkab Kulonprogo: Pedagang Bisa Ajukan Keringanan

Triyo Handoko
Senin, 15 April 2024 - 21:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Retribusi Pasar Naik, Pemkab Kulonprogo: Pedagang Bisa Ajukan Keringanan Pedagang Pasar Wates mengeluhkan kenaikan tarif retribusi kiosnya yang mulai berlaku pada 2024.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kenaikan nilai retribusi pasar di Bumi Binangun yang dikeluhkan para pedagang direspons Pemkab Kulonprogo. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), para pedagang yang merasa keberatan dan memang tak mampu membayar besaran retribusi yang sudah ditetapkan dapat mengajukan keringanan.

Pengajuan keringanan itu dapat ditujukan ke Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kulonprogo. "Sebelumnya sudah kami rapatkan dengan OPD teknisnya, yaitu Disdagin. Pedagang yang keberatan dapat mengajukan penurunan ke Disdagin tersebut," kata Kepala Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah BKAD Kulonprogo, Budi pada Senin (15/4/2024).

Advertisement

Budi menjelaskan keputusan penurunan retribusi bagi pedagang yang mengajukan juga diambil oleh Disdagin Kulonprogo sendiri. "Nanti yang memutuskan apakah mendapat keringanan, lalu berapa keringanannya, semua prosesnya termasuk verifikasi permohonan dilakukan Disdagin Kulonprogo," ujarnya.

Peningkatan nilai retribusi pasar di Bumi Binangun, jelas Budi, adalah amanat dari Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Jadi kami hanya menjalankan amanat pemerintah pusat saja melalui Undang-undang No.1/2022 itu," tutrunya.

Baca Juga

Tarif Retribusi Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar di Kulonprogo Menjerit

Tak Pernah Naik sejak 1992, Disdag Jogja Atur Nominal Retribusi Pasar yang Baru

Masih Ribuan Pedagang Pasar di Bantul Belum Manfaatkan E-Retribusi, Ternyata Ini Penyebabnya

Kenaikan retribusi, menurut Budi, tidak hanya terjadi di Kulonprogo saja melainkan hampir merata di semua daerah berkat Undang-undang No.1/2022. "Lalu kami melakukan tindak lanjut dengan menentukan besaran retribusinya sesuai amanat tersebut, dalam pembahasan besaran nilainya juga dilakukan secara bersama," ungkapnya.

Budi menjelaskan kenaikan retribusi pasar ini juga untuk peningkatan fasilitas pasar di Kulonprogo. "Semuanya akan kembali ke masyarakat juga karena masyarakat sendiri yang membayar, pengembaliannya ini dalam berbagai bentuk seperti perbaikan pasar, peningkatan sarana-prasarana dan lainnya," terangnya.

Semakin pasar di Kulonprogo meningkat fasilitasnya, lanjut Budi, maka akan berdampak positif ke pertumbuhan ekonomi. "Semakin berkembang ekonominya, semakin bagus untuk masyarakat. Jadi semuanya balik lagi ke masyarakat, kami harap tetap tertib membayar karena itu tadi untuk masyarakat sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, berbagai pedagang pasar di Kulonprogo mengeluhkan kenaikan retribusi itu. Seperti pedagang Pasar Wates, Sukarni yang menurutnya naik dua kali lipat. "Sekarang saya perhari bayar retribusi itu Rp15.000, dulu tahun kemarin saja hanya Rp8.000, kenaikannya dua kali lipat, padahal pasar makin sepi pembeli makin sedikit," katanya.

Keluhan serupa juga diamini pedagang Pasar Sentolo Baru, Nur Hidayat yang sehari-hari berjualan aneka aksesoris dan pakaian. "Benar kenaikannya dua kali lipat yang kami rasakan, sebelum naik itu cuman Rp10.000 perhari retribusinya, sekarang saya bayarnya jadi Rp22.0000," ungkapnya.

Hidayat menjelaskan kenaikan retribusi tak sebanding dengan omzetnya. "Justru sebaliknya pas naik malah pasar makin sepi, ini yang bikin kami kesusahan. Kalau naik retribusinya, lalu pasar ramai tidak masalah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement