Advertisement
Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Petugas Satpol PP Kota Jogja menyegel reklame toko berjejaring, Rabu (17/4/2024) - ist Satpol PP Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat reklame papan nama toko disegel oleh Satpol PP Kota Jogja. Keempat reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan empat reklame tersebut meliputi tiga toko berjejaring di Jalan Kusumanegara, Jalan Dr. Sutomo dan Jalan Tamansiswa, serta satu toko pakaian yang juga berada di Jalan Tamansiswa.
Advertisement
Keempat reklame tersebut terbukti telah habis masa izinnya. Sebagai langkah tindak lanjut, keempat reklame tersebut disegel dengan ditutup tulisan Reklame Ini Tidak Memiliki Izin. Diharapkan dengan penyegelan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait reklame.
Adapun penyegelan ini merupakan langkah kedua, setelah pemberian surat peringatan namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik reklame. “Sebelumnya dari Satpol PP telah memberikan srat peringatan dengan kesempatan selama 40 hari untuk mengurus perizinan,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA: Stres Memicu Sakit Punggung, Ini Penjelasannya
Pihaknya jug masih memantau perkembangan keempat reklame tersebut, karena kalau masih tidak diurus izinnya akan dibongkar. “Tahap awal adalah pemberhentian fungsi, dan jika nanti sampai akhir bulan April tidak mengurus perizinan maka sesuai ketentuan sanksi administratif yang diatur dalam Perda, akan kami lakukan pembongkaran reklame,” ungkapnya.
Perizinan reklame ini telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame, yang menyebutkan penyelenggara reklame wajib mendapatkan Izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
“Toko berjejaring dan toko pakaian yang kami lakukan pemberhentian fungsi reklamenya adalah bagian dari penegakan Perda dikarenakan belum mendapatkan izin atau belum mengurus perizinan reklame,” kata dia.
Pada pasal 7 ayat 2 perda tersebut, dijelaskan reklame komersil termasuk di dalamnya konten berupa pengenal nama usaha, termasuk yang menempel di bangunan atau lahan sendiri. “Kalau berada di lahan pemerintah tentu nanti akan ada hitungan sewa aset juga ke Pemkot Jogja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Lainnya
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- AI Picu Modus Baru Penipuan Digital di Indonesia
- Gunungkidul Pastikan Pemeliharaan OSS Tak Hambat Pengajuan Izin
- Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
- Resmi Dilantik, FKPTT Perjuangkan Kesejahteraan Warga Eks Timor Timur
- Sri Sultan HB X Berharap Kadin DIY Ikut Memperkuat Ketangguhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement



