Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Petugas Satpol PP Kota Jogja menyegel reklame toko berjejaring, Rabu (17/4/2024)/ist Satpol PP Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat reklame papan nama toko disegel oleh Satpol PP Kota Jogja. Keempat reklame tersebut tidak memiliki izin sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan empat reklame tersebut meliputi tiga toko berjejaring di Jalan Kusumanegara, Jalan Dr. Sutomo dan Jalan Tamansiswa, serta satu toko pakaian yang juga berada di Jalan Tamansiswa.
Keempat reklame tersebut terbukti telah habis masa izinnya. Sebagai langkah tindak lanjut, keempat reklame tersebut disegel dengan ditutup tulisan Reklame Ini Tidak Memiliki Izin. Diharapkan dengan penyegelan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait reklame.
Adapun penyegelan ini merupakan langkah kedua, setelah pemberian surat peringatan namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik reklame. “Sebelumnya dari Satpol PP telah memberikan srat peringatan dengan kesempatan selama 40 hari untuk mengurus perizinan,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA: Stres Memicu Sakit Punggung, Ini Penjelasannya
Pihaknya jug masih memantau perkembangan keempat reklame tersebut, karena kalau masih tidak diurus izinnya akan dibongkar. “Tahap awal adalah pemberhentian fungsi, dan jika nanti sampai akhir bulan April tidak mengurus perizinan maka sesuai ketentuan sanksi administratif yang diatur dalam Perda, akan kami lakukan pembongkaran reklame,” ungkapnya.
Perizinan reklame ini telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame, yang menyebutkan penyelenggara reklame wajib mendapatkan Izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
“Toko berjejaring dan toko pakaian yang kami lakukan pemberhentian fungsi reklamenya adalah bagian dari penegakan Perda dikarenakan belum mendapatkan izin atau belum mengurus perizinan reklame,” kata dia.
Pada pasal 7 ayat 2 perda tersebut, dijelaskan reklame komersil termasuk di dalamnya konten berupa pengenal nama usaha, termasuk yang menempel di bangunan atau lahan sendiri. “Kalau berada di lahan pemerintah tentu nanti akan ada hitungan sewa aset juga ke Pemkot Jogja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.