Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY bakal mengawasi pergerakan kepala daerah petahana dan yang berstatus penjabat (Pj) yang akan mengikuti Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, aktivitas dan gerak-gerik kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tentu akan diawasi pihaknya menjelang gelaran Pilkada yang dilangsungkan pada November mendatang.
Advertisement
"Tentu ada perhatian khusus, tapi mereka kan belum jadi calon kalau bicara soal pelanggaran," jelasnya, (22/4/2024).
BACA JUGA: Pilkada Kota Jogja: PKS Kantongi 3 Nama Calon yang Akan Didukung
Salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu DIY adalah soal larangan mutasi jabatan menjelang Pilkada yang merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan atau terakhir pada 22 Maret lalu lantaran penetapan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September mendatang.
"Semua kepala daerah terikat dengan aturan itu, bukan hanya petahana tapi yang berstatus Pj juga demikian. Artinya kalau mau melakukan mutasi setelah 22 Maret harus mendapat persetujuan Kemendagri," katanya.
Najib menambahkan, kepala daerah petahana maupun peserta Pemilu 2024 lalu yang berasal dari kalangan legislatif juga tak perlu mundur jika punya hajat maju dalam Pilkada nanti. Anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.
"Prinsip Pilkada itu bagi mereka yang terpilih dalam proses Pemilu tidak harus mundur kalau dia mau mencalonkan diri, termasuk yang jadi calon nanti anggota DPRD mau maju Pilkada tidak harus mundur," imbuhnya.
Hanya saja Najib menyatakan, sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya jika belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Kalau ada melanggar ya soal Undang-undang di luar Pilkada. Jadi dalam konteks ini kalau kami menemukan pelanggaran tentu akan koordinasi dengan lembaga lain yang berwenang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement