Advertisement

Promo November

DLH Gunungkidul Sebut Sampah Tak Dikelola Berpotensi Cemari Sungai Bawah Tanah

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 11 Mei 2024 - 04:47 WIB
Ujang Hasanudin
DLH Gunungkidul Sebut Sampah Tak Dikelola Berpotensi Cemari Sungai Bawah Tanah Ilustrasi sampah. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa kawasan karst di Bumi Handayani memiliki karakteristik porositas tinggi. Sebab itu, sampah yang tidak dikelola akan masuk dalam formasi batuan dan mengancam sungai bawah tanah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan potensi timbulan sampah di Gunungkidul per hari mencapai 385 ton.

Advertisement

Padahal dari jumlah tersebut, sampah yang dapat dikelola Pemerintah Kabupaten baru 50 ton dan sisanya dikelola mandiri oleh masyarakat.

"Ada potensi mencemari sungai bawah tanah dan potensi itu tinggi," kata Hary dihubungi, Jumat (10/5).

Pengelolaan sampah mandiri yang dia maksud adalah dengan membuat lubang di sekitar kawasan rumah atau pekarangan atau jugangan.

Guna mengatasi persoalan sampah yang terjadi baru-baru ini, DLH terus melakukan monitoring lokasi untuk mencegah pembuangan sampah ilegal.

BACA JUGA: Sungai di Gunungkidul Tercemar E.coli

Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo mengatakan wilayahnya juga menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal, tepatnya di sekitar wilayah Hutan Mranak, Padukuhan Widoro pada Rabu (8/5/2024). Kata dia, lokasi pembuangan sampah tersebut berada jauh dari pemukiman. Hanya, truk atau pikup sampah pasti melintasi kawasan perkampungan padat penduduk.

Dia menjelaskan pembuangan sampah ilegal tersebut pertama kali diketahui dari laporan warga. Pemerintah Kapanewon langsung menindaklanjuti dengan penutupan. Ada sekitar dua dump truk yang membuang sampah di lokasi tersebut.

Paska menerima laporan itu, dia langsung mengirim surat kepada pemilik lahan. Senin (13/5/2024), Pemerintah Kapanewon akan memanggil pemilik lahan untuk membeirkan keterangan.

“Kami akan memanggil pemilik lahan dan penghubung antara pembuang dengan pemilik lahan. Bersama lurah juga. Senin depan [13 Mei 2024],” kata Baryono.

Adapun di Kapanewon Paliyan, beberapa waktu lalu, juga menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal, tepatnya di Kalurahan Mulusan dan Giring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement