Advertisement
Nihil Pendaftar, Pilkada Serentak 2024 di DIY Tanpa Calon Perseorangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY memastikan tidak ada calon perseorangan yang akan maju dalam gelaran Pilkada 2024 mendatang di wilayahnya. Pasalnya, sampai dengan hari terakhir batas pendaftaran calon perseorangan yakni 12 Mei pukul 23.59 WIB tidak ada satu orang pun yang mendaftar.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY dibuka sejak 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Sampai batas terakhir tidak terdapat bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Advertisement
"Dengan demikian, dalam Pilkada 2024 di wilayah DIY tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan," katanya, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA: Long Weekend, Kunjungan Wisatawan ke Sleman Naik 15 Persen
Shidqi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 yang mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan pengumuman penyerahan dukungan pada 5-7 Mei 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan pengumuman penyerahan dukungan pada 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten Kota," ujarnya.
KPU Kabupaten/Kota se-DIY, juga telah membentuk help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
BACA JUGA: Tak Ada yang Daftar, Pilkada Bantul 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Sesuai dengan UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, syarat persentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY berbeda-beda setiap wilayah.
Untuk Kota Jogja dengan persentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340, Kabupaten Bantul dengan syarat persentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656, Kabupaten Kulon Progo dengan syarat persentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329, Kabupaten Gunungkidul dengan syarat persentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 45.987 dan Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Apple Pindahkan Produksi iPhone dari China ke India, Nilai Investasi Rp369 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Parkir Liar di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Bikin Resah, Dishub Bantul Berjanji Menertibkan
- Produksi Ikan Tangkap di DIY Mulai Meningkat di April 2025
- 2 Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang
- Pemkot Jogja Akan Melibatkan Ribuan Mahasiswa untuk Menangani Sampah
- Tabrakan Scoopy vs Vario, 2 Orang Terluka
Advertisement