Advertisement

Polisi Telusuri Bahan yang Disuntikkan ke Korban Suntik Filler Payudara hingga Meninggal Dunia

Catur Dwi Janati
Kamis, 30 Mei 2024 - 07:47 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Telusuri Bahan yang Disuntikkan ke Korban Suntik Filler Payudara hingga Meninggal Dunia Suasana salon tempat praktik penyuntikan filler payudara di Tambakbayan, Depok pada Rabu (29/5/2024) yang menewaskan seorang perempuan. - Harian Jogja - Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Kasus tewasnya seorang perempuan asal Kota Jogja usai melakukan suntik filler payudara disebut pihak berwajib bukan tindakan malpraktik. Tindakan yang dilakukan salon kecantikan tersebut justru masuk pada praktik medis ilegal yang berbahaya. 

"Jadi untuk ini bukan malpraktik tapi praktik medis ilegal, kalau malpraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan. Kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," tegas Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi pada Rabu (29/5/2024) di Aula Polresta Sleman. 

Advertisement

Sebelumnya perempuan berinisial PK (27) dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah menjalani suntik filler payudara di sebuah salon kecantikan di Sleman. Polisi pun lantas menahan SMT (40) selaku pemilik salon dan EK (36) yang merupakan karyawan salon.

"Saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita lakukan penahanan terhadap dua orang yaitu yang melakukan penyuntikan serta pemilik salon," tandasnya.

Kini polisi masih menunggu proses otopsi yang berlangsung. Pemeriksaan otopsi mencakup pemeriksaan toksikologi forensik dan histopatologi forensik. Dua pemeriksaan ini dilakukan untuk membuktikan apakah ada cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh korban yang bersifat toksik atau racun.

"Serta apa dampaknya kepada jaringan mikroskopis organ dalam yang ada di tubuh korban. Sehingga nanti bisa dilihat penyebab dan mekanisme kematian yang mana ini nanti menjadi dasar kami untuk melakukan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka," tegasnya. 

Dari hasil pemeriksaan log buku salon, salon tersebut diduga memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang bersifat medis kepada para konsumen. Di antaranya melakukan tindakan filler hidung. Sementara menurut keterangan terduga pelaku, untuk suntik filler payudara baru dilakukan sekali ini.

"Jadi memang secara awam bisa kita pahami bahwa memasukkan cairan yang sifatnya kimiawi ke payudara ini harus didasari oleh pemeriksaan kesehatan yang lebih detail karena di dalam payudara itu terdapat pembuluh-pembuluh darah yang bisa mempengaruhi kondisi fisiologis dari organ tubuh dalam," ungkapnya. 

BACA JUGA: Wanita Meninggal Usai Suntik Filler Payudara di Sleman, Salon Patok Biaya Rp2,5 Juta Per 100 CC Silikon

BACA JUGA: Begini Kondisi Richardo Salon yang Praktik Suntik Filler Payudara Tewaskan Perempuan Jogja

Ardi mengimbau kepada seluruh warga untuk berhati-hati dalam mengakses pelayanan medis. Pasalnya tidak sembarangan setiap orang bisa memberikan tindakan medis, melainkan harus memiliki kompetensi, keahlian, keilmuan yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. 

"Kemudian yang kedua kepada para pemilik salon atau tempat-tempat lainnya yang memang tidak kompeten untuk melaksanakan tindakan medis saya ingatkan untuk segera menghentikan praktik-praktik ilegal seperti ini karena sangat membahayakan dan merugikan kita semua," ujarnya. 

Saat ini salon tempat praktik medis ilegal ini telah ditutup dan diberi garis polisi. Tak berhenti sampai di sini, kepolisian akan menelusuri asal-usul bahan yang dipakai salon untuk praktik suntik filler.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran khususnya Polresta Sleman untuk melaksanakan kegiatan imbauan dan razia pada tempat-tempat yang diduga berpotensi menyelenggarakan kegiatan medis yang ilegal seperti salon-salon ini," lanjut Ardi.

Meski hingga saat ini baru satu korban yang diduga menjadi korban tindakan praktik medis ilegal ini, polisi meminta kepada para konsumen salon untuk melapor bila merasakan ada perubahan kesehatan pasca perawatan di salon terkait. "Bagi yang merasa barangkali ada perubahan kondisi kesehatan akibat kegiatan ilegal medis yang dilakukan bisa melaporkan kepada kami," tuturnya. 

Akibat tindakan praktik medis ilegal ini, para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan. "Untuk jeratan pasal tentunya di undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Stok Darah PMI DIY Sabtu 6 Juli 2024

Stok Darah PMI DIY Sabtu 6 Juli 2024

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petugas Gulkarmat Evakuasi Enam Orang yang Terjebak dalam Lift di Jakbar

News
| Sabtu, 06 Juli 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicip Nasi Jamblang Khas Cirebon di Kota Jogja

Wisata
| Sabtu, 06 Juli 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement