Advertisement
Buang Sampah Sembarangan, Warga Godean Sleman Didenda Rp200.000
![Buang Sampah Sembarangan, Warga Godean Sleman Didenda Rp200.000](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/05/1176925/img-20240521-wa00131.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga Kalurahan Sidoarum, Godean diajukan ke meja hijau karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Pelaku pun divonis denda uang sebesar Rp200.000 di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (5/6/2024).
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan, Satpol PP berkomitmen untuk menengakkan aturan dalam Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Langkah ini untuk membantu Pemkab dalam menyelesaikan permasalahan sampah setelah TPA Piyungan ditutup.
Advertisement
BACA JUGA: Pembangunan TPS3R Karangmiri Ditolak Warga Jagalan, Ini Alasannya
Bukti komitmen ini dilakukan dengan rutin menggelar patroli gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan serta anggota TNI-Polri. Hasilnya, pada 29 Mei lalu Tim Gabungan menangkap seorang warga Sidoarum yang membuang sampah di Kawasan Ringroad Barat.
“Ini merupakan penangkapan kedua. Sebab, pada 15 Mei lalu juga sudah menyidangkan seorang warga yang membuang sampah secara sembarangan,” katanya, Rabu siang.
Menurut dia, warga Sidoarum ini sudah disidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu pagi. Adapun hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp200.000.
“Langsung dibayar oleh pelaku ke Kejaksaan Negeri Sleman,” katanya.
Kepala Satpo PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sesuai dengan ketugasan yang dimiliki, pihaknya siap membantu pemkab dalam upaya mengatasi masalah sampah dengan melakukan penegakkan terhadap peraturan yang ada.
Menurut dia, upaya penindakan secara persuasif dengan mencatat nomor KTP-el milik pembuang sudah dilakukan. Hanya saja, menurut Shavitri, peringatan yang diberikan tidak membuat jera.
“Awalnya kita berupaya memberikan edukasi, tapi lama-lama Masyarakat tidak bisa diingatkan. Jadi, penindakan secara tegas dengan mebawa ke pengadilan pun dilakukan,” katanya.
Menurut dia, upaya penindakan tegas akan terus dilakukan demi membantu pemkab mengurangi lokasi pembuangan sampah liar. Meki demikian, Shavitri menekankan, penindakan tidak dilakukan secara serampangan karena harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
“Tangkap tangan, ada bukti maka akan diproses secara hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk penegakan sudah diatur dalam Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Ia juga meminta kepada Masyarakat agar mau membantu pemkab guna menyelesaikan persoalan sampah.
“Warga ikut bertanggungjawab. Caranya sebelum membuang dengna mengolah seperti memilah dan lain sebagainya agar yang dibuang benar-benar sampah residu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180184/dokter-ilustrasi-reuters.jpg)
Dekan FK Unair Diberhentikan Usai Tolak Kebijakan Dokter Asing, Begini Respons Menkes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1,5 Juta Wisatawan ke Gunungkidul di Semester 1 2024, Pendapatan Capai Rp16,9 Miliar
- Dewan Tak Sepakat TPST Modalan Banguntapan Dikelola BLUD, Ini Alasannya
- Persentase Penduduk Miskin DIY Paling Tinggi di Pulau Jawa, Ini Penjelasan Pemda dan DPRD
- Warga Sanden Minta Kompos Dikasih Sampah, DLH Jogja Akui Ada Kesalahan
- Sejak Januari, Ada 3.000 Lebih Kendaraan di Gunungkidul Terkena Tilang
Advertisement
Advertisement