Advertisement
44 Usaha Kulonprogo Dapat Sertifikat Merek secara Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Fasilitasi pendaftaran merek kepada pelaku usaha di Bumi Binangun oleh Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kulonprogo berhasil diperoleh untuk 44 usaha. Sertifikasi merek usaha ini diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Sebanyak 44 merek itu diberikan Kemenkumham bagi pelaku usaha lokal Kulonprogo antara lain Geblek Pepayan, Rupa-rupa Batik, Ajwin by DonatKu, Gegojegan, hingga Mulia Beton. Disdagin Kulonprogo sendiri punya dua program fasilitasi pendaftaran merek yang tak dipungut biaya sama sekali itu.
Advertisement
Kepala Disdagin Kulonprogo, Sudarna pada Jumat (7/6/2024) menjelaskan dua program sertifikasi merek yaitu fasilitasi pendampingan mandiri dan klinik hak kekayaan intelektual (HKI) kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY. "Lewat dua program itu yang dijalankan sejak 2022, total sudah ada 52 usaha yang didampingi untuk mendapatkan sertifikasi merek," ujarnya.
Dari 52 usaha itu yang sudah dapat menerima sertifikasi merek sebanyak 44 pelaku usaha. Rinciannya tujuh usaha masih dalam proses peninjauan oleh Kemenkumham, sedangkan satu usaha permohonanya sudah ditolak.
Baca Juga
4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Demi Sertifikat Ini, Sentra Industri Gerabah Kasongan Didaftarkan ke Kemenkumham
Sudarna menerangkan program pendampingan fasilitasi sertifikasi merek itu dilakukan dinasnya agar produk lokal Kulonprogo dapat terus berkemabang. "Terutama menjaga keamanan dan untuk menembus pasar lebih luas lagi, agar produk lokal bisa terus berkembang," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kulonprogo Ade Wahyudianto menerangkan program fasilitas merek ini akan terus dijalankannya. "Mengingat fungsi dan tujuan program ini penting maka akan terus dilanjutkan, kami harap pelaku usaha juga aktif supaya makin banyak produk lokal yang jadi unggulan," paparnya.
Terbaru pada awal Juni ini Disdagin Kulonprogo, sambung Ade, melakukan pendampingan ke 30 pelaku usaha untuk bisa mengakses sertifikasi merek tersebut. "Jika dilakukan mandiri oleh pelaku usaha biayanya Rp1,8 juta, kalau lewat kami semuanya gratis karena kami yang menanggung biaya pendaftaran dan pemberkasan ke Kemenkumham," terangnya.
Selama pendampingan sertifikasi merek, kata Ade, seluruh persiapan hingga putusan Kemenkumham akan dibantu Disdagin Kulonprogo. "Kami pendampingannya mengikuti setiap kebutuhan pelaku usaha, ada yang perlu izin tertentu sebagai syarat maka kami dampingi dalam pengurusannya, semuanya jadi lebih mudah asal diusahakan bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Analis: Pelemahan Rupiah Dipengaruhi Kondisi Prancis dan Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Maulid Nabi, Dispar Gunungkidul Tambah PAD Setengah Miliar
- KPU Kulonprogo Dapat Usulan Penambahan Dapil untuk 2029 Jadi 6
- Pemkab Bantul Siapkan Infrastruktur Pendukung di Kawasan Selatan
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Bandara YIA, dari Jogja hingga Kebumen
- Polresta Jogja Gelar Operasi Khusus Cegah Konflik Sosial
Advertisement
Advertisement