Pemkab Sleman Bangun TPST di Donokerto Turi, Masuk Tahap Lelang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman serius untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Setelah membangun TPST di Kapanewon Kalasan dan Minggir, faslilitas yang sama juga akan dibangun di Kalurahan Donokerto, Turi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatkan, pemkab terus berupaya melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah sampah, pasca-ditutupnya TPA Piyungan.
Advertisement
BACA JUGA: Miris! Tumpukan Sampah Masih Ditemukan di Jalan Protokol hingga Depo Jogja
“Kami sudah punya dua TPST [Tamanmartani di Kapanewon Kalasan dan Sendangsari di Kapanewon Minggir]. Tahun ini kita bangun lagi Kalurahan Donokerto, Turi,” Epi, sapaan akrabnya kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Dia menjelaskan, untuk lokasi tidak ada masalah karena sudah menyiapkan lahan dengan luas sekitar 1-1,5 hektare. Meski demikian, ia tidak menyebut secara rinci lokasinya dan tanah yang dipergunakan merupakan tanah kas desa.
“Ini sedang proses izin pemanfaatan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Untuk lokasinya kurang hafal, takutnya nanti salah, tapi yang jelas ada di Kalurahan Donokerto,” katanya.
Menurut Epi, meski masih dalam persiapan, namun proses tender sudah dimulai. Untuk saat sekarang lelang dilakukan untuk konsultan pengawas pembangunan TPST Donokerto.
“Sambil menunggu izin gubernur keluar, kita terus berproses secara simultan. Setelah lelang konsultan pengawas akan dilanjutkan ke tender pengerjaan. Ini dilakukan agar biar cepat jalan pada saat pemenang lelang pengerjaan ditentukan,” katanya.
Disinggung mengenai anggaran pembangunan TPST Donokerto, Epi mengakui pagu di kisaran Rp10-20 miliar. Ditargetkan di akhir 2024 sudah terbangun fasilitas tersebut. “Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar sehingga pengerjaan bisa selesai tepat waktu,” katanya.
BACA JUGA: DLH Kaji Keberadaan Insinerator, Pastikan Tak Akan Diletakkan di Lingkungan Perkotaan
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Donokerto, R Waluyo Jati belum bisa diminta keterangan berkaitan dengan rencana pembangunan TPST di wilayahnya. Pada saat dihubungi atau dikirimkan pesan singkat yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas pengelolaan, tapi juga dibutuhkan partisipasi dari Masyarakat. Oleh karena itu, sejak Mei 2024, Satpol PP Sleman terus melakukan upaya penegakan perda terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan, komitmennya untuk menengakkan aturan dalam Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Langkah ini sebagai upaya membantu pemkab untuk menyelesaikan permasalahan tentang sampah, pasca-ditutupnya TPA Piyungan.
Bukti komitmen ini dilakukan dengan rutin menggelar patrol gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan serta anggota TNI-Polri. Adapun pada 29 Mei 2024 menangkap seorang warga Sidoarum yang membuang sampah di Kawasan Ringroad Barat.
“Ini merupakan penangkapan kedua. Sebab, pada 15 Mei lalu juga sudah menyidangkan seorang warga yang membuang sampah secara sembarangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot jogja Optimalkan Lahan Sempit untuk Genjot Produksi Ikan Lele
- Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
Advertisement
Advertisement